Pasar Murah 2017, Pengamat Hukum: Walaupun Kembalikan Uang, Kadis Perdagangan Kota Medan Tetap Bisa Dipidana

pasar murah

topmetro.news – Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis yang diduga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp900 juta dugaan laporan fiktif pada pasar murah lebaran tahun 2017 lalu, tetap bisa dipidana.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum, Julheri Sinaga yang menjelaskan, bahwa penyelesaian aspek perdata yang dilakukan Kadis Perdagangan Kota Medan tidak menghapus pidananya.

“Aspek pidananya tidak akan hilang, walau aspek perdatanya sudah diselesaikan. Namun, untuk mengurangi hukuman bisa,” kata Juheri kepada topmetro.news, pada Selasa (17/7/2018).

Bahkan menurut Julheri, dalam kasus ini ada penyalahgunaan wewenang jabatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana.

“Kita meminta penyidik dari Kejaksaan maupun Polri segera melakukan penyidikan terkait kasus ini. Karena kasus korupsi adalah skala prioritas,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan laporan fiktif pada proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp900 juta ke Kas Pemko Medan.

Pengembalian yang dilakukan sebanyak tiga termin ini dimulai pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2018. Armansyah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah membuat laporan fiktif atas tiga item sembako seperti telur, gula dan tepung.

“Iya bang, setahu saya yang paling parah di item telur. Seharusnya telur itu lakunya sekitar enam ribu butir, tapi laporannya disuruh buat enam ratus ribu butir telur. Tapi hal itu sempat diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sempat tidak menandatangi laporan pertanggungjawaban yang akan dilaporkan kepada Walikota Medan,” kata salah seorang sumber, pada Senin (9/7/2018) di kantornya di Kawasan Medan Sunggal.(TM/TIM)

Related posts

Leave a Comment