DPRD Medan Minta Developer Pasar Timah Tunggu Putusan MA

pasar timah

topmetro.news – Pihak developer yang akan merevitalisasi Pasar Timah diminta tidak memaksakan diri dan sebaiknya bersabar sampai putusan MA keluar. Demikian disampaikan Ketua F-PDIP DPRD Medan Hasyim, Rabu (25/7/2018), menanggapi keluhan developer Sumandi Wijaya, soal lambatnya proses pemindahan pedagang pasar itu ke tempat penampungan yang sudah disediakan.

Anggota Komisi C DPRD Medan itu menyebutkan, revitalisasi Pasar Timah belum bisa dilakukan, karena masih berperkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, developer diminta untuk bersabar menunggu, sampai putusan MA keluar.

‘’Perkara Pasar Timah masih berproses di MA. Kita tunggulah dulu. Marilah kita menghormati hukum,’’ sebut Hasyim seraya berharap, pihak developer tidak memaksakan diri untuk segera memindahkan pedagang dan segera membangun Pasar Timah.

Mengenai keluhan developer terkait lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, kata Hasyim, hal itu merupakan konsekuensi dari masalah yang terjadi. ‘’Kalau kita bersikap akan tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA,’’ ujarnya.

Hasyim berpendapat, bahwa persoalan pada rencana revitalisasi Pasar Timah muncul karena sikap awal pihak developer yang tidak ‘merangkul’ pedagang. Akibatnya muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.

Revitalisasi Banyak Masalah

Harusnya, kata Hasyim, developer Pasar Timah, mengambil contoh pelaksanaan revitalisasi Pasar Titi Kuning, yang sejak awal melakukan langkah ‘merangkul’. “Mereka berkali-kali melakukan dialog secara terbuka dengan pedagang. ’Dan hasilnya sangat baik. Tidak ada gejolak. Karena pedagang merasa nyaman. Berbeda dengan Pasar Timah,’’ katanya.

Hasyim juga mengungkapkan banyak persoalan yang terjadi pada rencana revitalisasi Pasar Timah dan membuat pedagang was-was. Dari mulai persoalan gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sampai SIMB untuk Pasar Timah yang belum dilengkapi AMDAL.

‘’Persoalan di Pasar Timah sangat banyak. Sekarang masalahnya sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya,’’ kata Hasyim.

Sebagaimana diketahui, ketika RDP dengan Komisi C DPRD Medan, developer Pasar Timah, Sumandi Wijaya, menyebutkan, harusnya tidak ada lagi alasan para pedagang bertahan berjualan di Jalan Timah. Dia juga meminta Pemko Medan tegas memindah pedagang ke tempat penampungan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment