topmetro.news – Ketua Majelis Hakim Saryana dan Hakim Anggota Erintuah Damanik yang membaca surat dakwaan mempertanyakan barang bukti sabu seberat 2 Kg dan cuma 45 gram saat di sidang, diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (30/7/2018).
Agus Pranoto, Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menjadi saksi atas terdakwa Rifky Hidayatullah menjawab bahwa barang bukti dua kilo gram tersebut sudah dimusnahkan.
“Sudah dimusnahkan pak hakim, tapi ada yang disisakan untuk persidangan dan laboratorium,” ucap Agus sesekali melirik Rina Sari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan.
Selain menanyakan tentang keberadaan 2 kg sabu yang tak dihadirkan dipersidangan, Majelis Hakim juga meminta agar keempat orang lainnya yang ikut menangkap terdakwa Rifky dihadirkan pada persidangan.
“Jadi tolong hadirkan teman-teman anda yang ikut dalam penangkapan itu. Mengingat masa tahanan sudah habis pada 2 Agustus 2018 mendatang,” pinta Saryana yang langsung disahut siap oleh Agus Pranoto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan kenapa Syahrul selaku Bandar Sabu belum ditangkap.
“Kan sudah jelas barang yang diperoleh Rifky itu dari Syahrul,” tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan Hakim saksi pun menjawab kalau pihaknya sudah berusaha mencari Syahrul.
“Kami udah berusaha akan tetapi belum tembus pandang. Udah dicari tapi sampai sekarang belum dapat juga pak,” jawabnya.
Saat berlangsungnya persidangan Majelis Hakim juga menegur jaksa soal persidangan berdasarkan penetapan pada Mei 2018 kemarin.
“Tolong sedikit buk jaksa serius menyidangkan kasus ini, begitu juga dengan saksinya. Apalagi sidang ini tertunda karena saksi berhalangan hadir, jadi sekali lagi seriuslah,” tegur Erintuah Damanik dalam persidangan.
Sementara pantauan awak media, terdakwa yang keseharian ikut berdagang pecel keliling hanya bisa tertunduk selama menjalani sidang.
Usai mendengarkan keterangan dari Agus Pranoto Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Erintuah Damanik yang juga Humas di Pengadilan Negeri medan membenarkan, bahwa masa penahanan terdakwa berakhir pada 2 Agustus mendatang, dimana masa tahanan telah diperpanjang ditingkat Pengadilan Tinggi. (TM/PAL)
