topmetro.news – Jovenris selaku penasehat hukum terdakwa Tommy Adi akan bantu menghadirkan Saleh Usman saksi yang sebelumnya tak dapat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ihfan Lubis saat dipersidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Selasa (31/7/2018) sore.
“Mohon Majelis Hakim agar saksi Saleh Usman untuk dihadirkan dipersidangan. Sebab keterangannya tidak sesuai,” pinta penasehat hukum terdakwa sembari katakan keberatan dengan permintaan jaksa yang hendak membacakan keterangan saksi Saleh Usman.
Menanggapi PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Samadi mengabulkan permintaan PH terdakwa. Namun apabila PH tidak bisa mengahadirkan Saleh Usman, maka pembacaan keterangan Saleh Usman akan tetap dilanjutkan dan dibacakan oleh JPU.
Seusai persidangan, Jovenris sebutkan kalau kliennya Tommy Adi tidak ada hubungan dengan PT Musim Mas. Menurutnya kliennya hanya berhubungan dengan Saleh Usman.
Pembeli
“Intinya ini dengan Saleh Usman, tidak ada hubungan dengan PT Musim Mas. Kita inikan pembeli yang beritikad baik, seharusnya kita sebagai pembeli dilindungi oleh undang-undang. Inikan kasus penadah dan penggelapan, dimana Pasal dan perbuatannya berbeda jauh. Tanpa adanya Saleh Usman, kasus ini tidak dapat diperiksa,” ujarnya sembari katakan sebelumnya berharap Jaksa dapat mengahadirkan Saleh Usman.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Tommy Adi dituduh sebagai penadah inti sawit PT Musim Mas yang dijual oleh Saleh Usman sebanyak 148 ton dengan harga Rp400 sampai Rp600 juta.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa bermula dari saksi Saleh Usman dalam tahanan untuk pemeriksaan di Mako Puspomal Jakarta Utara, melakukan penampungan inti sawit atau karnel yang bertempat di gudang esfedisi Bukit I T Langan Barat Desa Alur Dua Barat, Sei Lepan Pangkalan Brandan, Langkat.
Bahwa Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas perkilonya antara Rp3.000 sampai dengan Rp5.000. Selanjutnya inti sawit atau karnel yang dibeli saksi Saleh Usman itu, dijual kepada terdakwa Tommy Adi dan Ernawati (DPO). Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(TM/PAL)