Aneh, Hakim Setujui Permintaan Pengacara Kasus Penipuan Rp1,4 Milyar Usir Wartawan dari Ruang Sidang

Hakim

topmetro.news – Ada kejanggalan yang terjadi pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (31/7/2018) sore. Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi memberi isyarat agar wartawan keluar dari ruang sidang.

Pengusiran wartawan ini dilakukan Richard Silalahi, setelah ada permintaan dari pengacara berinsial Zul terdakwa Fadlun Djamali yang terlibat kasus penipuan Rp1,4 Miliar.

“Pak Hakim Tolong, kami merasa terganggu dengan keberadaan media yang berada didekat pintu atau persis dibelakang kursi pengacara diruang sidang ini,” pinta Zul kepada Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi kemudian memberikan isyarat agar awak media yang berada di samping pintu Cakra 9, untuk meninggalkan ruang sidang.

Dalam persidangan pihak korban mengutarakan mereka merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa. Semula mereka percaya dengan janji yang ditawarkan terdakwa, dengan bujuk rayu untuk pinjaman modal usaha dan keuntungan yang dibagi rata.

Atas dasar itulah, tanpa rasa curiga Abdul Hasan yang merupakan seorang Veteran ini menyerahkan sertifikatnya kepada terdakwa, namun tanpa sepengetahuan korban dan anaknya Husni.

Aenhnya, sertifikat yang telah dihibahkan kepadanya tersebut telah berganti nama atas nama Fadlun Djamali. Husni berpendapat bahwa terdakwa sudah merencanakan dengan matang melihat kondisi rumah yang sepi.

Pinjam Uang

Diungkapkan tak hanya sampai dikasus ini saja, Husni memaparkan terdakwa juga pernah meminjam uang sebesar Rp16 Milyar.

“Dia pernah memimjam uang Rp 16 Milyar tapi saat membayar dengan pembayaran cek, setelah di cek ternyata cek yang diberikan kosong alias tak ada uangnya dan kasusnya masih proses penyidikan di Poldasu,” ucapnya.

Terpisah penuntut umum Kejari Medan, Dewi Tarihoran saat dikonfirmasikan katakan kalau terdakwa memanfaatkan keakraban atau hubungan pertemanan orang tua terdakwa dengan korban.

Bahkan untuk memuluskan aksinya ia membawa Husni sebagai ahli waris saat meminjam uang di BRI Cabang Iskandar Muda.

Namun belakangan setelah pembayaran lunas di BRI, terdakwa kembali meminjam uang ke Bank UOB tanpa melibatkan keluarga korban. Alhasil terdakwa meraup uang segar dari harta benda yang bukan miliknya.

Untuk persidangan berikutnya, akan memanggil saksi dari UOB.

“Pekan depan kita panggil saksi dari UOB,” ucap Dewi.(TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment