DPRD Medan Minta Pemko Tumbuhkan Kesadaran Bersih di Masyarakat

pengelolaan sampah

topmetro.news – DPRD Medan menyoroti pelaksanaan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dinilai belum maksimal. Padahal perda tersebut beberapa kali disosialisasikan anggota DPRD kepada masyarakat. Demikian juga penerapan sanksi sudah dijalankan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan Ilhamsyah pun mengaku prihatin, karena kesadaran masyarakat akan kebersihan masih rendah. “Pemko harus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan. Hidup bersih itu bukan hanya menjadi budaya, tetapi harus menjadi kebutuhan,” ujar Ilhamsyah, Senin (6/8/2018).

Pada Bab IV Pasal 6 a dalam Perda No 6 Tahun 2015 itu, sebut Ilhamsyah, jelas dinyatakan tugas pemerintah daerah adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan persampahan.

“Nah, kepling sebagai perpanjangan tanganan Pemko Medan di tingkat paling bawah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata anggota Komisi D ini.

Sementara dalam Pasal 10, sambung Ilhamsyah, diterangkan bahwa setiap orang berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

“Untuk mendukung itu, Pemko Medan melalui instansi terkait harus menyediakan wadah sampah. Agar masyarakat membuang sampahnya di tempat-tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Kewenangan Kepling

Di sisi lain, Ilhamsyah menyarankan, agar kepling diberi kewenangan menegur dan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. “Ini perlu bukan hanya untuk perda agar berjalan maksimal. Tetapi juga bisa memberikan efek kepada masyarakat, sehingga lingkungan bisa menjadi bersih,” ungkapnya.

Pemko Medan sendiri, tambah Ilhamsyah, memberikan insentif kepada lembaga ataupun perorangan yang dapat melakukan inovasi dalam melakukan pengelolaan persampahan serta pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

“Artinya, melaporkan saja kepada pemerintah kalau ada yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan persampahan ini, kita mendapatkan insentif. Dalam perda juga ada sanksi pidananya. Dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan. Atau denda paling banyak Rp10 juta. Dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp50 juta. Jadi, marilah kita menjaga kebersihan lingkungan kita dengan tidak membuang sampah sembarangan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ilhamsyah, Pemko Medan bisa menggandeng tokoh-tokoh agama dari seluruh agama yang ada. Sebab, katanya, semua agama mengajarkan pentingnya kebersihan, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan serta masyarakat.

“Kalau yang beragama Islam, rata-rata masyarakat di Medan punya majelis taklim. Jadi, gandenglah para ustadz dan ustadzah itu untuk menyampaikannya. Kalau Agama Kristen melalui pendeta, begitu juga dengan agama lainnya,” saran politisi Partai Golkar ini. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment