topmetro.news – Karena terlibat narkoba, mantan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut AKP Raden Heru Sulistio (52) divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada Rabu (8/8/2018).
Vonis yang diterima AKP Heru Sulistio itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
“Dari fakta sidang yang diungkap, mulai dakwaan JPU, keterangan saksi, penasihat hukum, dan bukti yang dihadirkan maka Terdakwa Raden Heru Sulistio secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar subsidair 1 bulan penjara,” ujar Hakim Nazar Efriendi saat dipersidangan putusan yang digelar diruang Kartika PN Medan.
Dua Rekan Divonis Sama
Hukuman yang sama dijatuhkan Majelis Hakim untuk kedua rekannya terdakwa Arjuna Fadli Sinaga (25) dan Sandy Surisdianto (23). Ketiganya terbukti berencana mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu seberat 98,74 gram (hampir satu ons).
Sebelumnya hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Pertimbangan pemberatan terhadap Terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah Indonesia. Terdakwa harus dihukum dan dipotong selama masa tahanan di rutan,” ujar Hakim.
Mendengar putusan tersebut terdakwa AKP Raden Heru Sulistio langsung menjawab mengerti.
“Mengerti yang mulia,” ujar AKP Raden Heru Sulistio.
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Guntur Peranginangin mengatakan pihaknya akan pikir-pikir menanggapi vonis 8 tahun 6 bulan yang ditujukan kepada clientnya. Guntur juga berujar bahwa tindakan terdakwa Raden Heru Sulistio karena terjerumus dalam pergaulan
“Kita pikir-pikir ini menanggapi ini ya. Terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini ya,” ujar Guntur.
Diketahui, ketiga terdakwa AKP Raden Heru Sulistio, Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto diringkus Ditres Narkoba Polda Sunut pada 9 Desember 2017 dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura Kelurahan Marendal, Kota Medan.(TM/PAL)