Dua Remaja Pemakai Sabu ‘Digulung’ Polsek Delitua

dua remaja pemakai sabu

topmetro.news – Reskrim Polsek Delitua meringkus dua remaja pemakai sabu. Keduanya, diringkus di Jalan Luku V Gang Pertemuan, Kelurahan Kuwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (12/11/2019).

Kedua tersangka yang diringkus yakni Krisna Mahendra (21) warga Jalan Luku V Gang Pertempuran, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Iqbal Alfansyah (16) warga Jalan Luku V No. 29, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Jum’at (15/11/2019) sore menjelaskan, kedua tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Karena dilokasi tersebut, sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkoba.

Dua Remaja Pemakai Sabu Diringkus dari Dalam Rumah

Menanggapi laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH langsung menuju lokasi yang dimaksud.

“Tibanya di lokasi, tim kita langsung melakukan penggerebekan dirumah milik Krisna Mahendra,” kata AKP Doly Nelson Naininggolan.

Melihat petugas datang, Doly menjelaskan, salah seorang tersangka bernama Iqbal Alfansyah berusaha membuang sesuatu. Tim berhasil mendapatkan 1 alat isap sabu (bong), lengkap dengan kaca pirex yang berisikan sisa narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu di Pajak Deli Old Town Delitua Dibekuk

“Ketika diintograsi, kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Keduanya sedang bersama-sama menghisap narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini.

Bersama barang bukti, dua remaja pemakai sabu tersebut diboyong ke Polsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment