Pemko Ajukan Ranperda Reklame ke DPRD Medan

ranperda reklame

topmetro.news – Pemko Medan akhirnya mengajukan ranperda reklame ke DPRD Medan, Senin (13/8/2018). Sebelumnya, terjadi polemik panjang antara pemko dengan DPRD tentang ketidakmampuan menertibkan banyaknya reklame tak berizin.

Nota pengantar ranperda tentang penyelenggaraan reklame disampaikan Walikota Dzulmi Eldin, pada rapat paripurna DPRD Medan, dipimpin Ketua Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.

Dzulmi Eldin menyebutkan pemko memandang perlu membuat perda penyelenggaraan reklame, karena banyaknya permasalahan di lapangan. “Sementara dengan pelanggaran itu, tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan tidak terjaganya keindahan estetika kota,” kata Eldin.

Disadari, imbuh Eldin, ke depan Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan, akan terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan, yang menghasilkan produk-produk, baik berupa barang maupun jasa.

“Karena itu maka diperlukan media untuk memperkenalkan produk-produk itu kepada konsumen. Salah satu media yang dipergunakan adalah reklame,” ungkap Eldin.

Menurut Eldin, terjadinya peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang, menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk kota. Namun di sisi lain, reklame juga memberikan pemasukan dari pemko, melalui pajak rekame, sebagai bagian dari PAD.

Kontradiksi Kepentingan

Disebutkan Eldin, bahwa reklame memiliki potensi cukup besar sebagai penyumbang PAD. Namun dengan banyaknya reklame dipasang, maka berbanding lurus dengan ancaman keindahan, tata kota, dan keamanan reklame itu sendiri.

Ada pun permasalahan yang muncul di lapangan tentang reklame ini, menurut Eldin, pada umumnya disebabkan terjadinya kontradiksi antara kepentingan penempatan papan reklame pada lokasi yang strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan.

Disebutkan Eldin, persimpangan jalan, merupakan lokasi yang sangat strategis untuk penempatan reklame. Karena memudahkan konsumen untuk memandang papan reklame dari berbagai sisi dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya penempatan reklame di persimpangan jalan, justru dapat menjadi ancaman terhadap keindahan estetika kota.

Kemudian, masalah lain yang dihadapi pemko selama ini adalah banyaknya reklame liar atau tidak memiliki izin. Kata Eldin, hal ini menyebabkan kerugian yang cukup signifikan terhadap PAD. Di samping itu juga mengancam atau merusak keindahan estetika kota.

“Oleh banyaknya permasalah dalam penyelenggaraan reklame, diperlukan suatu perda. Diharapkan dengan adanya perda tersebut dapat tercipta suatu bentuk keseimbangan antara peningkatan PAD dan terjaganya keindahan estetika kota,” ujar Eldin. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment