Mencengangkan! Para Rekanan di Disdik Kota Tebingtinggi Cuma Tinggal Teken Kontrak Pengadaan Buku

perkara korupsi disdik tebingtinggi

topmetro.news – Fakta sidang terbilang mencengangkan terungkap, Senin (3/5/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi Rp2,3 miliar dengan tiga terdakwa petinggi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi dalam pengadaan terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

Beberapa direktur dari 10 rekanan yang dilaporkan seolah mengerjakan proyek pengadaan buku panduan yang dihadirkan tim JPU di Kejari Tebingtinggi hampir senada menyatakan hanya tinggal meneken berkas kontrak pekerjaan.

Dua atau tiga pekan kemudian, para rekanan yang biasa ikut tender pekerjaan di dinas tersebut disuruh saksi Juli Ningsih, salah seorang staf di Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebingtinggi, untuk menyerahkan cek yang nilainya tidak ditulis (sengaja dikosongkan).

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, para saksi, baik yang perusahaannya dipinjamkan atau tidak, dijanjikan saksi Juli Ningsih ‘fee’ 1,5 hingga 2,5 persen dari nilai pagu pekerjaan.

Namun anehnya para saksi mengaku tidak mengetahui persis berapa besarnya pagu pekerjaan.

“Itu makanya Saudara kenapa mau meneken berita acara pekerjaan proyek yang nilai pekerjaannya saja saudara tidak tahu. Tahu nggak saudara? Akibat perbuatan saudara meneken-neken gitu aja keuangan negara dirugikan,” cecar hakim anggota Felix Da Lopez kepada saksi Yoga selaku Direktur CV Tiga Putra.

Saksi kemudian menimpali percaya saja meneken berkas kontrak pekerjaan, karena sudah lama mengenal para pejabat di Disdik Tebingtinggi. Yoga mengaku dihubungi saksi Juli Ningsih untuk memberikan profil perusahaan yang dipimpinnya dan dijanjikan akan mendapatkan ‘fee’ 2,5 persen.

Hal senada juga diungkapkan para saksi lainnya. Yakni Hamri selaku Direktur CV Tri Putra, Viktor Situmorang (Direktur CV Victory), dan Hendra (Direktur CV Samba).

Hanya saja menurut saksi Viktor Situmorang, dirinya bukan dihubungi saksi Juli Ningsih. Melainkan oleh Hendra, Direktir CV Samba. Informasi dari saksi Hendra, imbuhnya, proyek dimaksud menurut Juli Ningsih ‘punya’ terdakwa Efni Efridah yakni Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebingtinggi.

“Keterangan saudara harus jelas. Ada saudara mengkonfirmasi hal itu dengan Efni Efridah?” cecar penasihat hukum terdakwa Efni Efridah dan dijawab saksi dengan menggelengkan kepalanya.

Karena perusahaannya dipinjam saksi Hendra, dirinya sempat dijanjikan akan mendapat komisi 1,5 persen dari nilai pagu yang dia sendiri tidak tahu berapa. Namun kemudian langsung meneken berita acara pekerjaan karena alasan percaya begitu saja.

Tidak Cetak Buku

Menjawab pertanyaan hakim ketua, para direktur perusahaan itu secara terpisah mengatakan, tidak ada cetak buku. Serta tidak ada menerima uang pekerjaan pencetakan buku panduan maupun ‘fee’ yang dijanjikan saksi Juli Ningsih.

Namun ketika dikonfrontir Jarihat Purba, terdakwa Efni Efridah dalam persidangan secara video conference (vidcon) membantah ada menyuruh saksi Juli Ningsih menghubungi para rekanan untuk mendapatkan profil perusahaan para rekanan. Sebab dirinya sama sekali tidak masuk dalam unsur kepanitian pengadaan buku panduan.

Sementara mengutip dakwaan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Selain H Pardamean selaku Kadis juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Efni Efridah, JPU juga menjadikan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai terdakwa.

H Pardamean Siregar kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | robert siregar

Related posts

Leave a Comment