topmetro.news – Terdakwa Tamin Sukardi membantah sebagai inisiator, mengkoordinir atau membiayai gugatan 65 warga Helvetia untuk mendapatkan lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar.
Hal itu disampaikan Terdakwa Tamin Sukardi dalam nota pembelaannya (pledoi) melalui Tim Penasihat Hukumnya Fachruddin Rifai, SH dan Suhardi, SH di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/8/2018).
Dalam pembelaannya, terdakwa Tamin dan tim Penasihat hukumnya membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fahruddin menyoroti sejumlah point pokok surat dakwaan JPU yang terungkap di persidangan selama ini. Diantaranya soal Tamin yang didakwa mengkordinir dan membiayai Titin Cs untuk melakukan gugatan perdata.
Fahruddin membantah kliennya mengkordinir hal tersebut apalagi membiayai gugatan perdata tanah bekas PTPN 2 tersebut.
“Bahkan Tamin mengetahui gugatan itu sebelum perkara diputus Hakim PN.Lubukpakam. Itu pun diberitahu oleh saksi Direktur PT Erni Putra Terari,” sebut Fachruddin dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Bantah Mengarahkan
Kemudian, tim kuasa hukum juga membantah terdakwa mengarahkan sejumlah orang untuk mengaku sebagai ahli waris dan mempengaruhi beberapa orang untuk memenangkan gugatan.
“Dipersidangan masing-masing saksi yakni Milah, Elisah, Amin, Abdul Rahim dan lainnya yang tertera dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTL) saat memberi kesaksian dipersidangan menyatakan tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Tamin,” sebut Fachruddin.
Fahruddin juga menyampaikan kliennya tidak pernah menyuruh Mustika Akbar selaku Direktur PT Erni Putra Terari untuk melepas tanah yang terletak di Desa Helvetia seluas 74 hektar dari tanah seluas 106 hektar bekas HGU PTPN II dengan ganti rugi kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality dengan harga sebesar Rp 236 miliar.
“Tamin Sukardi sebagai penasehat hanya memberikan nasehat dan saran jika dibutuhkan. Sedangkan hal yang berkaitan dengan bisnis merupakan keputusan Mustika Akbar,” terang Fachruddin.
Dalam pembelaannya, Fachruddin juga membantah jika terdakwa disebut terlibat bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita menguasai lahan bekas eks HGU PTPN 2 dengan menggunakan 65 SKPTSL.
“Bahwa dalam persidangan saksi-saksi tidak mengetahui ataupun pernah diarahkan oleh terdakwa untuk membuat surat keterangan ahli waris,” sebutnya.
Posisi Tamin lanjut Fahruddin dalam pelepasan hak kepada MUjianto berdasarkan surat kuasa khusus nomor 12/PT.TSDBT/II/2011 pada 25 Februari 2011 adalah mendapat kuasa dari Mustika Akbar untuk mengurus, mengambil dan atau menerima uang dari PT Agung Cemara Realty.
“Seluruh dana yang diterima oleh Tamin Sukardi diserahkan kepada Kas PT Erni,” ungkapnya.
Dengan fakta persidangan selama ini,lanjut Fachruddin ternyata JPU tidak dapat membuktikan adaanya kerugian negara yang disebabkan oleh Tamin yang didakwa sebagai pelaku oleh JPU.
“Karenanya sudah sepantasnya hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” harap Fachruddin mengakhiri nota pembelaannya.
Pembelaan Diri
Selain tim Penasihat hukumnya, Tamin Sukardi juga mengajukan pembelaan tersendiri. Dalam nota pembelaanya, Tamin banyak menyoroti julukan mafia tanah yang disematkan orang pada dirinya. Dia mengaku tuduhan itu sangat keji.
“Peristiwa ini meluluhlantakan perasaan saya, keluarga saya dan telah terhina di mata masyarakat karena opini yang terus berkembang bahwa saya adalah ‘mafia tanah’ yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal tuntutan itu sama sekali tidak mengandung kebenaran,” ungkap pria berusia 74 tahun itu.
Tamin mengatakan, bisnis yang digeluti saat ini dirintis dengan normal layaknya pebisnis lain. Sehingga tuduhan mafia tanah itu sangat tidak mendasar.
“Pada saat saya menjalankan bisnis hingga saya mulai meninggalkannya saat ini, saya selalu bekerja secara normal layaknya pebisnis lainnya. Saya tetap berkomitmen dengan prinisip yakni ‘bersaing untuk saling menghidupka, bukan bersaing untuk mematikan,” terangnya.
Sebelumnya tim JPU menuntut terdakwa Tamin Sukardi 10 tahun penjara, karena didakwa mengalihkan lahan 106 eks HGU PTPN II. Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar.(TM/Nizar)