Direktur Utama CV Nusa Indah Semesta Dituntut 6,4 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Direktur Cv Nusa Indah Semesta Palti Jakson Simanjuntak dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Diki Wahyu saat dipersidangan Tipikor yang digelar diruang utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Senin (20/3).

“Meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan,” ujar Wahyu.

Selama Wahyu membacakan nota tuntutan, terdakwa Palti Jakson
Simanjuntak terlihat gelisah dan acap kali melihat kekanan dan kiri
sambil melotot.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan Wahyu, penasehat hukum Palti Jakson Simanjuntak menyatakan ajukan nota pembelaan didepan ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dipersidangan minggu depan.

Sebelumnya Palti Jakson Simanjuntak terbukti bersalah melawan hukum karena telah merugikan negara sebesar Rp 294 juta dalam pembangunan gedung olahraga Tobasa tahun anggaran 2013 yang senilai Rp 2 miliar lebih.

“Pasal 2 UU Tipikor, baru dikembalikan Rp 50 juta. Tanya sama Kasi Pidsus ajalah,” ucap Wahyu. (TM/Sag)

Related posts

Leave a Comment