Ada Bangunan Ilegal Disamping Polsek Medan Baru?

TOPMETRO.NEWS – Sebuah bangunan yang rencananya dijadikan 5 pintu di Jalan Nibung Utama persisnya disamping Markas Polsek Medan Baru, Lingkunan XVI, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, menarik perhatian warga.

Pasalnya, bangunan yang kabarnya dijadikan tambahan kantor Polsek dan kantin disinyalir belum memiliki izin dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas TRTB Medan.

Hasil Pantauan TOP METRO group TOPMETRO.NEWS, Senin (20/3) siang, tampak sejumlah pekerja memasang batako dinding bangunan.

Sejumlah tiang telah terpancang disetiap sudut bangunan. Tak hanya itu,  orang nomor satu di POLSEK MEDAN BARU Kompol Ronny Bonic juga terlihat mengamati para pekerja yang tengah sibuk bekerja.

Anehnya, izin pendirian bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Kelurahan. Hal senada disampaikan Plt Lurah Petisah Tengah Adi Kurniawan saat dikonfirmasi TOP METRO melalui seluler.

“Sampai saat ini belum ada izin dan kordinasi sama pihak kelurahan,” ujar Adi yang merangkap sebagai Sekretaris Kelurahan. Namun, Adi mengaku akan menindak lanjuti temuan bangunan yang belum memiliki izin tersebut. ( TM/RED)

Related posts

Leave a Comment