Perusahaan Sawit Siluman Terus Eksis Mengekploitasi Lahan di Aceh Singkil

perusahan sawit di Aceh Singkil

 

topmetro.news – Sampai awal tahun 2020, perusahaan sawit yang mengeksploitasi hasil Bumi di Aceh Singkil belum juga mau mengurus ijin HGU dan ijin lokasi. Padahal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada November 2019 lalu sudah menghimbau melalui media ini, agar para pemilik lahan di atas 25 ha mengurus ijin.

Sesuai data dari Dinas PMPTSP Aceh Singkil per 2018, baru sepuluh perusahaan yang sudah mengurus ijin HGU. Dan empat perusahaan yang sudah memiliki ijin lokasi per 2016.

Menurut keterangan Kepala Dinas PMPTSP saat reporter topmetro.news melakukan wawancara di ruang kerjanya, dari 10 perusahaan yang sudah memiliki ijin di RKPM online wajib melaporkan perkembangan perusahaannya. Namun sampai desember 2019 baru empat perusahaan yang melaporkan.

“Baru empat perusahaan yang melaporkan perkembangan perusahaannya. Kalau mengacu pada RKPM mereka seharusnya tiga bulan sekali berkewajiban melaporkan perkembanganya,” ucap Aidil, Selasa (3/3/2020).

“Maka perusahaan yang belum melaporkan akan disurati dan selanjutnya akan kita desak untuk melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.

Namun ucap Aidil, bagi yang belum sama sekali mengurus perijinananya secepatnya mengurus. “Kami dari dinas siap membantu agar aktifitas perusahaan yang berada di Aceh Singkil memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Pemilik Ijin HGU

Ada pun perusahaan sawit di Aceh Singkil yang sudah memiliki ijin HGU yang terima per 2018 dari provinsi yakni:

  • PT. Ubertraco
  • PT. Delima Makmur
  • PT. Lestari Tunggal Pratama
  • PT. Perkebunan Sinar Telaga Zam Zam
  • PT. Socfindo
  • PT. Dalanta Anugrah Persada
  • PT. Alkautsar
  • PT. Runding Putra Persada
  • PT. Lembah Bakti
  • PT. Dian Rizpoda

Hanya Ijin Lokasi

Sedangkan yang hanya mengantongi ijin lokasi sesuai data terakhir pada tahun 2016 adalah:

  • PT. Singkil Sejahtera Makmur
  • PT. Prima Lasima Bersaudara
  • Agrosarana Mandiri
  • Sehat Lasima Bersaudara

Tak Berijin

Sedangkan yang tidak memiliki ijin sama sekali namun sudah pernah datang ke Dinas ada tiga Perusahaan seperti:

  • PT. Indo Mora
  • PT. NDH
  • PT. Perbulan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment