Premanisme di Sumut, Kapoldasu Keluarkan Maklumat!

premanisme di sumut

Topmetro.News – Premanisme di Sumut bakal diberantas habis. Pasalnya premanisme di Sumut sering mencari nafkah dengan cara-cara yang tidak halal. Tak pelak lagi, polisi geram melihat aksi para preman. kemarin Kapolda Sumut mengeluarkan maklumat untuk konsern memberantas premanisme sampai tuntas.

Brigjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut, Selasa (28/8/2018) mengatakan premanisme di Sumut merupakan kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan sekelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Kemudian, kata Kapoldasu, setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara.

Premanisme di Sumut, Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Jenderal bintang satu ini menambahkan, setiap orang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang itu dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya atau orang lain atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, maka orang itu dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat diprasangkakan melakukan pasal 29 UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU No 19 tahun 2016.

Seperti diberitakan Topmetro.News, kawanan preman meresahkan masyarakat akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Medan Kota. Sedikitnya empat orang preman ‘dijemput’ di kawasan Medan Mall. Kawanan preman meresahkan diamankan itu selalu bikin onar di Jalan MT Haryono Medan, yang sering membuat masyarakat khususnya pengendara online ketakutan.(*)

Related posts

Leave a Comment