Sidang Dakwaan Kasus Bank Sumut Ditunda Untuk Kedua Kalinya

TOPMETRO.NEWS – Sidang dakwaan Irwan Pulungan terpaksa ditunda kedua kalinya. Pasalnya,terdakwa sakit atas kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp18 miliar bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Sidang beragendakan dakwaan, terdakwa Irwan Pulungan sempat dibuka majelis hakim di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Senin (20/3/2017) yang akhirnya terpaksa ditutup kembali karena terdakwa sakit.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (27/3/2017),” ungkap Majelis Hakim, Sriwahyuni Batubara.

Diluar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan terdakwa Irwan Pulungan sakit dan pihaknya sudah menerima surat sakit dari Rutan.

“Kita sudah terima surat dari Rutan bahwa terdakwa Irwan Pulungan sakit yang dilampirkan surat sakit dari dokter tapi tidak tahu sakit apa. Tapi dia muntah- muntah sehingga tidak bisa kami hadirkan dipersidangan,”beber Netty.

Sambung Netty, pihak Jaksa sudah siap untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Irwan Pulungan.Tapi berhubung terdakwa sakit jadi sidang dakwaan harus ditunda.

“Kita sudah siap untuk bacakan dakwaan. Tapi terdakwa sakit,” ucap Netty.Menurut Netty, dirinya kecewa dengan penundaan sidang karena secara tiba- tiba disebutkan majelis hakim.

“Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita. Yang lalu Majelis Hakimnya gak hadir,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Irwan Pulungan yang merupakan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut diamankan Jumat (21/10) 2016 lalu.

Kejatisu melalui tim intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor
Kejatisu.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan sewa mobil Dinas dan Operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.

Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar 10,8 Milyar.(TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment