Dampak Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan

fraksi pks dprd medan

topmetro.news – Fraksi PKS DPRD Medan mengingatkan pencabutan Perda No; 5/2016 tentang Retribusi Izin Gangguan jangan disalahartikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Untuk itulah Pemko Medan diminta menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut.

“Pencabutan perda ini bukan berarti setiap orang atau badan dapat mendirikan usaha atau tempat usaha seenaknya saja tanpa memperdulikan keadaan di sekitarnya. Tentu bukan itu maksud dari pencabutan perda ini,” jelas juru bicara FPKS DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdI.

Hal itu disampaikan dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan No: 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Rabu (12/9/2018).

Berkenaan dengan pencabutan perda ini, Fraksi PKS DPRD Medan mempertanyakan dua hal kepada Pemko Medan. Di antaranya soal PAD yang dihasilkan perda ini dan langkah antisipasi Pemko Medan ke depannya.

“Ada dua hal yang ingin kami pertanyakan. Pertama berapa perolehan PAD dari retribusi izin gangguan yang diterima Pemko Medan dalam dua tahun terakhir? Mohon penjelasannya. Yang kedua, apa langkah antispasi Pemko Medan setelah peraturan daerah ini dicabut,” tanya Rajudin.

Warning Fraksi PKS DPRD Medan

Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan, untuk memetakan dampak positif dan dampak negatif dengan dicabutnya perda itu. Sehingga ke depan Kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat di sekitarnya.

Seperti diketahui, dasar pencabutan Perda No: 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah Permendagri No: 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No: 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No: 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No: 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

“Alasan yang mendasari dicabutnya peraturan daerah ini secara prinsip adalah bahwa peraturan daerah ini sudah dianggap tidak mendukung lagi kemudahan dalam berusaha,” papar Rajudin.

Secara sederhana peraturan daerah ini dianggap sudah ketinggalan zaman sehingga sudah tidak diperlukan lagi. “Pada prinsipnya kami sangat sepakat bahwa iklim usaha harus dipermudah. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Era birokrasi yang berbeli-belit harus segera bertransformasi menuju era kemudahan,” katanya.

Hanya saja Fraksi PKS DPRD Medan mengingatkan, pencabutan Perda No: 5 Tahun 2016 merupakan perintah Permendagri. Dimana pemerintah kabupaten/kota harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk perda. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment