KPK Sayangkan MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

mahkamah agung

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tersirat menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPK sebenarnya berharap Peraturan KPU itu menjadi langkah positif untuk mencegah terjadinya korupsi di parlemen. Setidaknya Peraturan KPU ini menjadi penyaring agar para caleg yang bertarung di Pileg 2019 nanti tidak memiliki latar belakang pernah dihukum atas perkara korupsi.

“KPK sangat berharap adanya perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Harapan KPK akan parlemen yang lebih bersih bukanlah tanpa alasan. KPK sejauh ini sudah menjerat 146 anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota serta 70 anggota DPR RI. Jumlah legislator yang dijerat atas kasus korupsi ini akan terus bertambah sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bahkan, saat ini KPK sedang menangani korupsi berjamaah yang dilakukan DPRD di dua wilayah. KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.

Hormati Putusan Mahkamah Agung

Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

Tak hanya Malang dan Sumut, kasus korupsi massal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Jambi. Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD dengan total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar. Para legislator ini menerima suap untuk mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Perda APBD tahun 2018.

“Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” harap Febri.

Kendati menyayangkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU larangan eks napi korupsi untuk nyaleg. KPK memastikan bakal mencermati langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terus terulangnya praktik rasuah di parlemen dan memastikan para legislator tidak memiliki rekam jejak sebagai koruptor. Salah satu langkah yang bakal dilakukan KPK adalah dengan menggencarkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa perkara korupsi.

“Nanti kami akan lihat dulu apa yang bisa dilalukan ke depan. Yang pasti KPK dengan kewenangannya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK,” tegas Febri. (TMN)

Sumber: Suara Pembaruan

Related posts

Leave a Comment