Sopir Angkot Perkosa Gadis 16 Tahun di Karo ‘Gol’

Topmetro.News – Sopir angkot perkosa gadis dibawah umur berusia 16 tahun di Tanah Karo. Tersangka sopir angkot perkosa gadis itu bernama Andika Permana (26). Pelaku yang tercatat sebagai warga Simpang Empat, Kabupaten Karo terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo setelah dilaporkan mencabuli korban berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.

Sopir Angkot Perkosa Korban yang Sudah Sering Diintai

Menurut keterangan Aipda Rotua Sipayung, Kanit PPA Polres Tanah Karo, pelaku sudah lama mengintai korban. Menurutnya sekitar tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.

Kata dia, pelaku sopir angkutan kota (angkot) itu hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.

“Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban,” ujar Aipda Rotua Sipayung, Kamis (27/9/2018).

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018) silam.

Pelaku Ungkapkan Perasaannya

Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.

Sesampainya di lokasi itulah, pelaku berniat mengutarakan perasaannya. “Tapi saat itu korban tidak bersedia memberi jawaban. Selanjutnya pelaku mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai.”

Polisi meringkus pelaku usai korban menceritakan kejadian itu kepada teman kerjanya. Selanjutnya, rekan korban menceritakannya ke pemilik grosir tempat korban bekerja.

Karena korban dibawah tanggungjawabnya, pemilik grosir kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tanah Karo.

“Pelaku berhasil kita diamankan Rabu (26/9/2018) dini hari dengan bantuan korban dan rekannya. Pelaku ditangkap di depan SMPN 2 Kabanjahe,” ucapnya.

Pelaku Sudah Punya Anak Istri

Info lainnya yang diperoleh di kepolisia, pelaku sebenarnya sudah memiliki istri dan satu orang anak. Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.

Tersangka yang diinterogasi polisi mengaku tidak menyesali perbuatannya. Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggungjawab.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan angkot BK 1175 SF, sebagai barang bukti tempat pelaku beraksi.(*)

Related posts

Leave a Comment