Pelaku Penjualan Tiket Palsu Menangis Dipersidangan

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Ida Yasainah alias Ida (27) pelaku penipuan penjualan tiket penerbangan palsu menangis saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Selasa (21/3).

Selama dipersidangan terdakwa Ida kelahiran Bandung itu tak dapat berbicara dengan jelas dan sekali-kali mengusap perutnya sambil menangis.

Sebelumnya dalam dakwaan terdakwa Ida yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dwi Meyli Nova, terdakwa Ida dikenakan pasal 28 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Karena telah menipu konsumen dalam penjualan tiket palsu terhadap korban Wongso yang memesan tiket ke Jepang (Tokyo Haneda) sebesar Rp 78 juta (19/10) 2016 lalu.

Sebelumnya terdakwa Ida yang mempunyai travel itu, bertemu dengan saksi Wongso di Singapore Station Jalan Adam Malik Medan (10/10) 2016.

Dipertemuan tersebut keduanya membahas tiket ke Jepang dan saling tukaran nomor telpon.Terdakwa Ida pun menyebutkan kalau ongkos tiket ke Jepang sebesar Rp 6 juta per orang. Dan Wongso pun mentransfer uang melalui internet banking sebanyak Rp 78 juta kerekening terdakwa Ida untuk tiga belas orang penumpang.

Namun setelah Wongso memeriksa kode boking tiket yang dikirim terdakwa Ida ke emailnya,ternyata tiket tersebut palsu dan tak dapat dipergunakan.(TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment