Sindikat Perampok Sadis, 4 Tersangka Ditembak Polisi

sindikat perampok sadis ditangkap

Topmetro.News – Sindikat perampok sadis dipamerkan Polres Simalungun. Sindikat perampok sadis yang merampok di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei dipaparkan setelah diringkus baru-baru ini. Dari 6 pelaku, 4 tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat disergap.

Dipimpin AKBP Marudut Liberty Panjaitan Sik SH, Kapolres Simalungun para tersangka pelaku sindikat perampok sadis yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya diperlihatkan kepada wartawan.

 

Sindikat Perampok Sadis, 6 dari 8 Perampok Diamankan

Didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rusi Gusman Sik SH, Kapolsek Panei Tongah AKP Peris Gultom dan Kanit Jahtanras Iptu Hengky B Siahaan SH, Sabtu (13/10/2018) pukul 14.00, Kapolres Simalungun menyebut Satreskrim Polres Simalungun mengamankan 6 dari 8 pelaku perampokan sadis antar Provinsi dan melumpuhkan 4 dari 6 pelaku ini dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari petugas sergapan petugas.

Keenam tersangka dihadirkan beserta barang bukti disita petugas. Secara keseluruhan, kata Kapolres, ada 8 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei 7 Agustus 2018 lalu. H anya saja, katanya, dua tersangka belum berhasil ditangkap dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

”Para pelaku perampokan tergolong sadis saat melakukan aksinya. Karena tidak segan-segan melukai korbannya”, kata Kapolres.

sindikat perampok sadis

Pelaku Bacok Korban yang Sudah Tua

Saat merampok di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, para pelaku membacok korban bernama Lohot Diomedus Sitanggang yang sudah tua (61). Akibat bacokan itu, korban menderita sejumlah luka bacok, salah satunya dibagian kepala korban Serta mengikat istri korban Merry Dahniar Sinaga yang sudah berusia 63 tahun.

Disebutkan para tersangaka yang ditangkap petugas itu berinisial (IP), (BS), (TM), (BS), (MS) dan (SS), dalam peristiwa perampokan ini MS dan SS berperan sebagai penjual barang hasil rampokan, sementara 2 orang DPO yang belum berhasil ditangkap berinisial P dan M

Dijelaskan Kapolres, sebagian dari para pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku tindak pidana Curat (Pencurian Berat) di Kantor PT Pos Panei Tongah, 5 Juli 2018.

Dalam peristiwa ini sebagian rekan pelaku masih diburu polisi.

Pelaku yang diamankan dalam peristiwa Curat ini berinisial Y, AW, IP, TM dan BS, 1 pelaku yang belum tertangkap berinisial P.

Menurutnya, terhadap tersangka perampokan ini akan dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e, 4e dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Curat (Pencurian Berat) disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (TMD-013)

Related posts

Leave a Comment