Lahan Gardu Induk PLN Diduga Dua Kali Dibayar

TOPMETRO.NEWS – Gencarnya pemberitaan sejumlah media cetak menyoroti jika lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang seluas 7200 M2 diduga dua kali pembayaran itu mengundang perhatian aparat penegak hukum. Untuk mengungkap indikasi dua kali pembayaran lahan itu, Polres Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP. T. Fathir ketika dikonfirmasi, Selasa (21/3) siang menyebutkan jika surat perintah tugas (SPT) sudah diteken Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta agar dilakukan penyelidikan dugaan pembayaran lahan hingga dua kali itu. “Kita masih melakukan penyelidikan dan focus dugaan pembayaran lahan hingga dua kali,” jawabnya.

T. Fathir pun mengakui untuk mengungkap indikasi pembayaran lahan gardu induk PLN itu hingga dua kali, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya turun kelokasi lahan melakukan penyelidikan. “Anggota sudah turun kelokasi untuk mengumpulkan keterangan dan meninjau lokasi lahan. Pokoknya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Pergerakan Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan jika lahan gardu induk PLN seluas 7200 M2 diduga dua kali dibayar PLN patut diacungi jempol.

Sebab, sebelumnya sekira tahun 2009 lalu telah terjadi mark up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan Negara sebesar Rp 230 juta. Tak tanggung-tanggung, Mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah, Staf BPN Mansuria Dachi, Kades Petangguhan Syamsir dan pemilik lahan almarhum H Sali Rajimin terseret ke penjara.

Namun entah dari mana asal-usulnya justru GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 itu merupakan lahan milik orangtua dari GAS sesuai surat ganti rugi dari almarhum Modjo tahun 1986 silam. Padahal sebelum G 30 S tahun 1965 meledak, Modjo sudah meninggal dunia.

Pihak PLN tak tinggal diam ketika GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya. PLN pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2015 lalu. GAS pun sebagai tergugat I dan H.H tergugat IV. Namun saat mediasi terjadi kesepakatan damai. Anehnya, meski PLN sebagai penggugat tapi pihak PLN justru membayar lahan seluas 7200 M2 (18 rante) itu kepada GAS sebesar Rp 450 juta.(TM-wes)

Related posts

Leave a Comment