Pemain Judi Dadu Digerebek, 3 Pelaku ‘Gol’

pemain judi dadu

Topmetro.News – Pemain judi dadu terpaksa diamankan personil Polsek Kampung Rakyat. Tiga pria yang menjadi pemain judi dadu ini ditangkap saat main judi dadu di daerah itu. Kini mereka masih diperiksa intensif di Mapolsek Kampung Rakyat.

Pemain Judi Dadu Ditahan untuk Pengembangan Kasus

Keterangan yang diporoleh di kepolisian, ketiga pemain judi dadu itu terpaksa ditahan polisi untuk mengembangkan kasus tindak pidana yang diatur dalam pasal 303 KUHP itu.

Dari catatan Koran Top Metro (media grup topmetro.news), ketiga tersangka yakni berinisial SR alis Pian (28), YH alias Usup (25) dan MAT alias Akbar (21). Mereka diamankan petugas Jumat (26/10/2018) di jalan lingkar Dusun Kampung Antara.desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan.pemain judi dadu barang bukti

Barang Bukti Judi Dadu Disita

”Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa dua set mata dadu, satu buah piring warna putih, dua buah timba, satu lembar karpet yang bertuliskan angka-angka, dan uang sebesar Rp 232.000,” sebut AKP Hitler Sihombing, Kapolsek Kampung Rakyat, Sabtu (27/10/2018).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan ini terjadi Jumat (26/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung antara tepatnya di belakang rumah Rolix sering terjadi permainan judi jenis dadu.

Petugas Polsek Kampung Rakyat langsung mendatangi TKP dan melakukan lidik. Selanjutnya petugas melihat sekumpulan orang sedang asyik bermain judi jenis dadu.

“Petugas yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Sayangnya belum ada keterangan polisi seputar bandar judi dadu dimaksud. (TMD K.Ns)

Related posts

Leave a Comment