Pembahasan Uang Rakyat di DPRD Medan, Kenapa Tertutup?

pansus dprd medan

topmetro.news – Tertutupnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 oleh Pansus DPRD Medan, Selasa (13/11/2018), menjadi sorotan berbagai pihak.

Sikap tertutup pansus ini menimbulkan tanya, ada rahasia apa sebenarnya? Mengingat di tahun-tahun sebelumnya, agenda serupa dan tatib yang sama tetap melibatkan wartawan meliput rapat saat pembahasan.

Lumpuhkan UU Soal Anggaran

Tak hanya wartawan, kalangan masyarakat yang dimintai komentar juga menyatakan keheranannya atas tertutupnya rapat pembahasan anggaran Pemko Medan. Seperti disampaikan Ketua Umum LSM KCBI Insonesia Joel Simbolon. Dia menilai tertutupnya rapat pansus pembahasan R-APBD di DPRD Kota Medan membuktikan bahwa undang-undang pembahasan anggaran negara di DPRD Kota Medan telah lumpuh.

“Bukan hanya lumpuh saja. Bahkan bisa mati suri kalau secara terus-menerus anggota DPRD Kota Medan melakukan rapat tertutup dalam pembahasan anggaran R-APBD. Anggaran itu kan uang rakyat. Jadi rakyat berhak tahulah,” kata Joel yang mengaku berada di Jakarta saat dihubungi wartawan via seluler.

Kata dia, sangat disayangkan, kenapa pembahasan R APBD Kota Medan sebesar Rp5, 94 triliun tidak terpublikasi kepada masyarakat umum. “Kemana saja penggunaan anggaran itu? Masyarakat berharap penggunaan skala prioritas, bukan kepentingan golongan,” katanya.

Hal senada dilontarkan Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara Sunaryo. “Pansus DPRD Medan tidak punya kapasitas menutup rapat pembahasan RAPBD Tahun Angaran 2019 untuk media. Karena media itu mempunyai peranan penting sebagai sosial kontrol. Jadi harus transparan ke rakyat. Dan lagi kan anggota dewan itu wakil rakyat, ya harus memihak ke rakyat. Jangan alasan tatib tapi untuk mengangkangi UU Pembahasan Anggaran Negara,” kritiknya.

Penjelasan Pansus DPRD Medan

Sementara, Ketua Pansus Pembahasan R-APBD TA 2019 Ilhamsyah SH saat dikonfirmasi membenarkan tidak membolehkan media meliput rapat pansus pembahasan R-APBD. Menurutnya larangan itu diatur di Tatib DPRD Medan.

“Rapat pembahasan ini memang tertutup untuk media dan umum dan itu diatur di dalam Tatib DPRD Medan. Tapi nanti ada saatnya kita buka. Saat finalisasi nanti kita akan buka ke media. Karena kita tidak ingin salah paham dalam pemberitaan di media. Jadi kita masih menarik ulur dulu dengan para oranisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemko Medan,” jelas Ilhamsyah.

Dia menambahkan, pembahasan R-APBD 2019 berlangsung selama beberapa hari dan diperkirakan akan berakhir, Minggu (18/11/2018). (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment