Mantan Staf PT Tolan Tiga ‘Diciduk’ Kejari Medan

kejari medan

topmetro.news – Mantan staf marketing PT Tolan Tiga Indonesia, Tata Padang Simartha, terdakwa tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp2,5 miliar, Kamis (15/11/2018) ‘diciduk’ tim JPU dari Kejari Medan dari ruangan mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumut di Jalan Asrama, Helvetia, Medan.

Tata tidak melakukan perlawanan dan pasrah selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Klas-1 Medan guna dieksekusi. Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yakni memerintahkan JPU agar terdakwa melanjutkan masa hukumannya.

Menurut Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Medan Marthias Sikumbang SH, penangkapan terhadap Tata untuk melaksanakan perintah majelis hakim PT Sumut. Pengadilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.

PN Medan sebelumnya memutuskan, terdakwa Tata Padang Simartha secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp2,5 miliar. Serta menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.

Keberadaan terdakwa di Disnakertrans Sumut sudah ‘diendus’ tim Kejari Medan. Mereka kemudian melakukan pengintaian serta penangkapan ketika terpidana melakukan mediasi dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia yang telah memecatnya.

Sempat Ditahan Kejari Medan

Tata sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia keluar demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu karena perpanjangan penahanan dari (PT) Sumut terlambat diterima tim JPU.

“Sejak itu sampai tadi pagi (kemarin-red) dia keluar dan tidak ditahan. Namun setelah putusan dari PT Medan kita terima, kita langsung eksekusi,” urai Marthias.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, di Jari Kuku HS Ada Bercak Darah

Tata Padang Simartha didakwa melakukan penggelapan uang milik PT Tolan Tiga Indonesia sebesar Rp2,5 miliar. Tata saat itu menjabat sebagai staf marketing di perusahaan tersebut. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment