Curi Honda Depan Sekolah, Dua Sekawan Terancam 7 Tahun Penjara

curi honda depan sekolah

Topmetro.News – Curi Honda depan sekolah, dua tersangka diamankan polisi. Satuan Unit Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua sekawan itu lantaran nekat curi Honda depan sekolah, Kamis (15/11/2018).

Kedua tersangka curi honda depan sekolah ini bernama Ronny (39) warga Jalan S Parman Gang Langgar Medan dan rekannya Muhammad Yusuf alias Yusuf (34) warga Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. Keduanya diringkus lantaran adanya laporan korban Frans Suryadi Nababan (30) warga Jalan N Taduan No 5 Medan.

Curi Honda Depan Sekolah Saat Korban Jemput Anaknya

Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kanit Ranmor Iptu Made Yoga mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri sepedamotor Honda Revo BK 2713 AFV, milik korbannya.

“Dimana waktu itu korban memarkirkan sepedamotornya di depan sekolah Budi Murni VI Kecamatan Medan Timur. Korban langsung masuk ke dalam sekolah untuk menjemput anaknya,” ujar Iptu Made Yoga Sabtu (17/11) sore kepada wartawan.

Korban Sempat Teriak Maling

Sampainya di dalam sekolah, korban teringat kuncinya masih menempel di kontak sepedamotornya. Korban pun secepatnya kembali ke tempat sepedamotornya diparkirkan.

“Tiba di depan gerbang, korban melihat sepedamotornya sudah dibawa seorang pelaku. Melihat itu, korban menjerit maling, dan anggota kita melihat korban langsung mengejar tersangka. Keduanya pun dapat kita ringkus,” ucap Yoga.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dua buah sepedamotor. Satu unit hasil tindak kejahatan, dan satu lagi Honda BK 3513 HZ, sebagai alat untuk melancarkan aksinya diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Medan Timur ini.(iswandi)

Related posts

Leave a Comment