topmetro.news – Dua terdakwa pengedar sabu warga Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yakni Musliadi dan Iskandar, dituntut masing-masing pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin petang (19/11/2018).
Tim JPU dari Kejatisu Flowrin Siahaan SH dalam materi tuntutannya menyebutkan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah yaitu tanpa hak mengedarkan narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 1 kg, sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH menunda persidangan hingga awal pekan depan. Agendanya pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
Menyaru Pembeli
Dalam persidangan sebelumnya JPU menguraikan, Sabtu (19/5/2018) lalu sekira pukul 17.00 WIB petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi ada pengedar sabu bernama Musliadi alias Mus.
Atas Informasi dari tersebut, petugas memerintahkan informan untuk menyaru sebagai calon pembeli. Pada Selasa (29/5/2018) sekira pukul 06.00 WIB, informan bertemu langsung dengan Musliadi di Medan. Lalu informan menawarkan salah satu rumah sebagai lokasi aman untuk bertransaksi sabu.
Kepada Musliadi, informan mengaku, pembeli barang haram itu adalah bosnya di Padang, Sumbar. Sabu seberat 1 kg tersebut dihargai Rp550 juta. Dinihari esoknya, informan dan Musliadi keluar dari dalam rumah di Jalan Pelita Nomor 12 Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tersebut dan diikuti petugas kepolisian.
Setengah jam kemudian, informan dan Musliadi bertemu langsung terdakwa Iskandar terlihat membawa kantong plastik di pinggir jalan dekat Masjid Gatot Subroto Medan. Selanjutnya, informan membawa Musliadi dan Iskandar dengan menggunakan mobil pribadi dan mengarahkan mereka ke rumah yang telah disiapkan petugas.
Dari pantauan petugas kepolisian, Iskandar memperlihatkan satu bungkusan plastik warna keemasan bertuliskan ‘Guanyinwang’. Belakangan plastik itu diketahui berisi sabu satu kilogram yang akan dijual kepada informan. Kedua terduga pengedar sabu itu kemudian diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (TM-ROBERTS)