Dua Gadis Belia Dicabuli, Pelaku Dikirim ke Penjara, Semua Berawal dari Medsos!

pelaku cabul

Topmetro News – Dua gadis belia dicabuli oleh dua orang pelaku. Surya Indra Permana (21) dan M Ridwan (24), keduanya merupakan warga Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polsekta Medan Labuhan, Rabu (21/11/2018) lantaran dua gadis belia dicabuli. Kedua gadis belia itu diketahui masih pelajar SMP.

Gadis Belia Dicabuli di Lokasi Billyard

Info di kantor polisi, dua gadis belia dicabuli itu masing-masing Bunga (13) yang masih duduk di bangku SMP dan Mawar (16) yang baru dikenal keduanya melalui dunia maya alias sosmed (sosial media).

“Tersangka Surya baru 1 bulan berkenalan dengan Bunga melalui sosmed dan masih dari keterangan tersangka dia menyebutkan sudah dua kali kopi darat (bertemu langsung-red), pengakuan tersangka, dia mencabuli Bunga saat pertemuan mereka yang kedua di salah lokasi permainan billyard,” kata kompol Rosyid Hartanto, Kapolsekta Medan Labuhan didampingi Waka Polsek, AKP Ponijo dan Kanitres Iptu Bonar Pohan saat memberikan keterangan pers.

Semua Berawal dari Sosmed

Kapolsek menjelaskan tersangka Ridwan baru satu hari berkenalan dengan korban Mawar lewat Sosmed.

“Baru saja kenal di Sosmed, lalu tersangka mengajak Mawar untuk ketemuan, setelah ketemu mereka berjalan-jalan hingga larut malam. Kemudian tersangka bersama korban pergi ke Rasunawa di kawasan Jalan Kayu Putih. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Reporter : faisal haris

Related posts

Leave a Comment