2 Perantara Pengedar 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

pn medan

topmetro.news – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yakni Rahmad Hasibuan, warga Jalan Akasia Dusun I, Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan tetangganya Wahyudin alias Abidin, divonis masing-masing pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Rabu (21/11/2018), di PN Medan.

Bila denda tidak dibayarkan kedua terdakwa otomatis mendapatkan pidana tambahan 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Tim JPU Furkonsyah Lubis SH, Masmur Bangun SH, dan Rabdhi H Tambunan. Sebab keduanya dalam persidangan sebelumnya masing-masing pidana 16 tahun penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di PN Medan, Rahman dan Wahyuddin, diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kg. Hal ini sebagaimana didakwakan tim JPU yakni pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak menghormati program pemerintah dalam pemberantasan segala praktik penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak berbelit-belit selama pemeriksaan di persidangan.

Hakim PN Medan juga memerintahkan tim JPU untuk tetap mengamankan barang bukti 1 kg sabu yang dibungkus dalam kantongan plastik bertuliskan: Guanyinwang. Juga satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang Rp500.000 untuk pemeriksaan terdakwa lainnya (berkas terpisah).

Ditangkap BBN

Dalam persidangan awal, tim JPU menguraikan, Rahmad Hasibuan dan Wahyuddin merupakan hasil penangkapan Tim BNNP Sumut. Ketika itu, Kamis (29/3/2018), sekira pukul 11.00 WIB Rahmad sedang di rumahnya Jalan Akasia, Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia dihubungi Sapnah alias Bulek (belum tertangkap) via ponsel.

Rahmad disuruh mengambil atau menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg di Medan dari orang tidak dikenalnya. Orang tersebut nanti yang menghubunginya via ponsel. Sekira pukul 15.00 WIB keduanya berkomunikasi lewat ponsel sepakat untuk bertemu. Sekaligus serah terima sabu di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan, dekat Pajak Melati.

Terdakwa kemudian mengajak rekannya Wahyudin untuk menemaninya ke lokasi yang telah disepakati menggunakan sepedamotor. Sekira pukul 16.20 WIB kedua terdakwa bertemu dengan orang yang akan menyerahkan sabu tersebut di Pajak Melati.

Keduanya kemudian pergi menuju Perbaungan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Sapnah. Namun naas, ketika melintas di Jalan Tritura Simpang Marendal Kecamatan Medan Johor, tepatnya di pinggir jalan depan mie sop/soto kampung, saksi Khairul Syafri dan saksi Rocky Siahaan (keduanya petugas BNNP Sumut) menghentikan sepeda motor mereka.

Mereka kemudian diamankan ke Kantor BNNP Sumut berikut barang bukti 1 kg sabu di dalam kantongan plastik bertuliskan: Guanyinwang dan uang tunai Rp500.000 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment