Suap Mantan Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara

topmetro.news – Kontraktor PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Efendy Sahputra alias Asiong (49), dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsidair kurungan dua bulan), di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (22/11/2018).

Tim JPU dari KPK meyakini Direktur PT BKA tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menjanjikan sesuatu (suap) senilai Rp38,8 miliar dan 280.000 Dolar Singapura terhadap Pangonal (terdakwa dalam berkas terpisah), yang ketika itu menjabat Bupati Labuhanbatu.

Suap tersebut bertujuan memuluskan perusahaan yang dipimpin Asiong memenangkan tender sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Dalam fakta pepsidangan sebelumnya, Efendy telah memberikan uang senilai Rp38.882.050.000 (secara bertahap) dan SGD 218.000 kepada Pangonal.

Pemberian uang melalui Abu Yazid Anshori Hasibuan dan Umar Ritonga itu dimaksudkan agar sang bupati memberikan proyek pekerjaan untuk TA 2016, 2017, dan 2018 kepada terdakwa.

Diberikan Bertahap

Pada 2016, terdakwa memberikan uang Rp10.382.050.000. Di tahun 2017, dia memberikan Rp11.000.000.000. Berikutnya, pada 2018 uang yang diberikan Rp17.500.000.000 ditambah SGD218.000. Total keseluruhan uang yang sudah diserahkan berjumlah Rp38.882.050.000,00 dan SGD218.000.

Uang yang diberikan itu akan diperhitungkan dari bagian ‘fee’ proyek yang diberikan kepada Pangonal. Untuk itu, Pangonal memanggil sejumlah pejabat Pemkab Labuhanbatu dengan kode disposisi ‘Matahari 1’. Kode dimaksud sebagai isyarat agar perusahaan terdakwa Asiong keluar sebagai pemenang tender.

Majelus hakim diketuai Itean Effendi SH melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7/2018).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara terdakwa Asiong dari pihak swasta diamankan di Labuhanbatu.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment