2 ‘Joki’ Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dipidana Mati

pidana mati

topmetro.news – Dua terdakwa yang berperan sebagai ‘joki’ pembawa 14 kg narkotika jenis sabu dan 70.000 butir pil ekstasi dari Aceh ke Kota Mefan, divonis pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018).

Vonis pidana maksimal majelis hakim diketuai Idris Aswardi SH juga sama dengan tuntutan tim JPU. Tidak ditemukan unsur meringankan dalam perkara kedua terdakwa yakni Zulkifli Bin Ismail aliad Joel, warga Dusun Tgk Tanjong, Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupayen Aceh Utara dan Dedi Saputra Mapaung Bin Sobari (vonisnya dibacakan secara terpisah).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim meyakini unsur pidana dengan ancanan maksimal. Yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Usai mendengarkan putusan pidana mati, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Kurir Sabu dan Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

Diamankan BNN

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, Amiruddin, satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh (berkas terpisah) dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti SH. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan pidana mati.

Ada pun peran terdakwa Joel dan Saputra merupakan ‘joki’. Sekaligus sebagai suruhan Amrizal (meninggal dunia). Tugas mereka membawa dua tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram. Selain itu ada 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram. Semua diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.

Namun aksi kedua kurir antar-provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018.

Sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya di depan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama, maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto Medan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment