Topmetro News – Rifandi alias Aban alias Anak Bandal (38) warga Jalan Pajak Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Barat, pada Minggu (25/11/2018).
Tersangka di ringkus saat sedang minum tuak di Simpang Lorong VII Kelurahan Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Anak Bandal diringkus atas laporan korbannya Alen (62) warga Jalan Pajak Karya Lingkungan IX Kecamatan Medan Barat, dengan Nomor : LP / 263 / X / 2018 / SPKT / Restabes Medan / Sek Medan Barat , tanggal 17 Oktober 2018.
Kapolsek Medan Barat Choky Sentosa Meliala SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka Anak Bandal di tangkap atas laporan korbanya yang kehilangan sebuah betor BK 2272 FZ, di Jalan Mayor Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Kota. Dimana saat itu, korban hendak pergi berjualan ke pajak Brayan.
Baca juga: Seorang PRT di Medan Sunggal diduga tewas ditembak
“Ketika korban melihat keluar, becak barang bermotor yang biasanya untuk mencari nafkah sudah hilang. Korban pun melaporkannya ke Polsek,” ujar Choky, hari ini.
Setelah hampir dua minggu, lanjut Choky di lakukan penyelidikan atas hilangnya betor barang milik korban. Kami mendapat informasi, tersangka sedang minum tuak di Simpang Lorong VII.
“Tersangka kita ringkus, saat asik minum tuak bersama teman-temannya. Ketika di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas dan akhirnya di berikan tindakan tegas dengan terukur,” ungkapnya.
Anak Bandal dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu tersangka menunjukan barang bukti hasil curianya yang disimpan di rumahnya. Tersangka dibawa ke Komando bersama BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
Reporter: Iswandi Nasution
