Terbukti Peras WN Malaysia Lewat Ancaman Viralkan Video ‘Hot’ Korban, Deni Dipidana 1,5 Tahun

peras WN Malaysia

topmetro.news – Deni Barus (39), warga Jalan Kepiting Medan, Senin (12/10/2020), pada Ruang Cakra 6 PN Medan akhirnya kena vonis pidana 1,5 tahun penjara karena peras WN Malaysia. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair satu bulan kurungan.

Dari fakta terungkap dalam persidangan, majelis hakim dengan Ketua Gosen Butarbutar meyakini terdakwa secara sah terbukti bersalah tanpa hak mentransmisi pesan mengandung unsur pemerasan lewat informasi elektronik aplikasi WhatsApp (WA).

Yakni pidana Pasal 27 Ayat (4) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Hal yang memberatkan, terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Ramboo Sinurat menuntut terdakwa agar kena pidana dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.

Terdakwa Minta Rp300 Juta

Sementara mengutip dakwaan, menguraikan, tertanggal 23 Desember 2019 terdakwa mengirimkan pesan teks ponsel kepada saksi korban Zamri Bin Baharin. Terdakwa menyebutkan ada memiliki video adegan ‘hot’ korban dengan seorang wanita. Namun korban tidak menggubris pesan tersebut.

Keesokan harinya terdakwa kembali mengirimkan pesan teks lewat WA korban berkewarganegaraan Malaysia tersebut. Namun berisikan kata-kata mengandung ancaman.

Video adegan ‘hot’ korban akan terdakwa viralkan ke sejumlah instansi. Juga akan diviralkan di sosmed bila tidak menikahi wanita yang digaulinya dalam video tersebut.

Terdakwa Deni Barus pada saat di Kota Sibolga meminta agar ditransfer uang sebesar Rp300 ribu untuk menambah biaya membangun kantor milik terdakwa di Kota Sibolga. Saksi korban akhirnya melaporkan kasus/perkara tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment