Pisau Cukur Palsu Beredar di Medan, Polisi Gerebek 2 Toko

pisau cukur palsu

Topmetro News – Pisau cukur palsu kini beredar luas di Medan. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan lewat Unit Ekonomi membongkar peredaran pisau cukur merk Gillette palsu. Penggerebekan penjualan pisau cukur palsu itu digelar di dua lokasi toko di kawasan Jalan Karya Medan dan Jalan Amal, Jumat (30/11/2018).

Dalam penggerebekan itu polisi menyita 391 pisau cukup palsu merk Gillette Goal 2 dan 297 pcs Gillette Blue II.

Tak pelak lagi, kedua pemilik toko berikut karyawannya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diselidiki.

Penggerebekan Pisau Cukur Palsu Dilaporkan Kuasa Hukum The Gillette Company LLC

AKBP Putu Yudha Prawira, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan Kuasa Hukum The Gillette Company LLC, Elsiana Indah Putri Maharani, selaku perwakilan dengan No. 2574/K/XI/2018/SPKT Restabes Medan.

Dimana, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Elsiana melaporkan adanya penjualan Gillette pisau cukur palsu di Medan.

“Menindaklanjuti laporan, petugas dari Unit Ekonomi Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu itu yang merugikan negara, industri dan konsumen,” ujarnya, Jumat (30/11/2018).

Mendapati laporan itu, Polisi selanjutnya menggerebek dua lokasi toko yakni; Toko Sabena III di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Toko Ilah Daya di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan ratusan pisau cukur palsu.

“Saat penggerebekan di dua ke toko itu, kami menemukan adanya pisau cukur merk Gillette Goal diperdagangkan di toko itu. Selanjutnya anggota membawa pemilik toko atau karyawan, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.

Kasus Pemalsuan Ini Masih Didalami

Pemilik toko dan karyawan yang diamankan polisi berinisial MD (24) dari Toko Sabena III dan MF (26) dari toko Ilah Daya.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” terangnya.

Putu Yudha menjelaskan keduanya dipersangkakan dengan pasal 100, 101, 102 UURI No 20 tahun 2016 tentang merk, pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.

 

 

reporter : iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment