Peringatan Hari Anti Korupsi, Kejatisu Tahan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut

Hari Anti Korupsi Internasional

topmetro.news – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Senin (9/12/2019), Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama MAL (52), selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menegaskan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017 hingga 2018. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar,” tegasnya.

Data dihimpun, dari tahun 2017 hingga 2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi dana berupa pembelian MTN milik PT SNP. Alasan PT Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga tersebut, imbuhnya, atas penawaran dari MNC Securitas.

Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) sebesar Rp52 miliar. Tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar. Dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 miliar.

“Pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan. Sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini PT Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.

Kerugian Negara

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural dalam hal ini tersangka MAL, selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Karena tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan. Dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit. Sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tambah Sumanggar, tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment