Terdakwa Perantara Pengedar 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

pn medan

topmetro.news – Martunis (31), warga Tungoh Peudaya Desa Teungoh Peudaya Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh terdakwa perantara jual beli sabu seberat 1 kg, dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara. Rabu (5/12/2018). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Medan.

Tim JPU dimotori Nur Ainun SH menyebutkan, fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan selama sepekan.

Terdakwa yang baru mengenal Surya (DPO), asal Aceh karena sering mampir ke warungnya, Minggu (10/6/2018 sekira pukul 23.00 WIB dihubungi via ponsel. Dia diinformasikan, bakal ada pembeli sabu dan akan mendapatkan upah Rp5 juta. Martunis pun setuju dan nomor terdakwa pun diberikan kepada seseorang.

Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi via ponsel dan memintanya untuk menjemput sabu tersebut ke Jalan Gajah Mada Medan. Dan sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa menerima satu bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu. Terdakwa lalu membawa dan menyimpannya di dalam lemari pakaian di rumah kontrakannya Jalan Pacar No.6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Petugas ‘unit luar’ Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan. Ketika digerebek, petugas melakukan interogasi dan terdakwa akhirnya mengaku kalau sabu tersebut disimpan di antara lipatan pakaian lemari.

Perkara Ekstasi

Sementara pada persidangan lain, M Iqbal alias Iqbal warga Jalan Starban Gang Imam Kelurahan Polonia, Medan Polonia disidang di Ruang Cakra 9. Agendanya, pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukumnya.

Analisa yuridis, berdasarkan fakta-fakta persidangan unsur percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat netto 2.740 gram, tidak terbukti.

Ketika diamankan penyidik, barang bukti tidak ditemukan pada diri terdakwa. Demikian juga dengan alat bukti lainnya. Didudukannya Iqbal di ‘kursi pesakitan’ hanya karena ada dihubungi rekannya M Sani (terdakwa dalam berkas terpisah) via ponsel. Kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

JPU Shafrina SH menjerat terdakwa pidana percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat netto 2.740 gram.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment