KPU Kota Medan Imbau Nelayan Nyoblos Dulu Kemudian Melaut

ketua kpu medan

topmetro.news – Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik menegaskan, setiap usulan, pendapat, maupun masukan dari seluruh komponen masyarakat termasuk anggota dewan akan selalu direspons dan menjadi bahan pertimbangan. Tapi untuk usulan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), agar pemilih berbasis nelayan tidak melaut setengah hari pada Pemilu 2019 mendatang, belum bisa dilakukan.

Dilematis memang. Di sisi lain sebagai pelaksana tahapan-tahapan Pemilu, KPU Kota Medan terus-menerus mengimbau agar seluruh warga masyarakat menggunakan hak pilihnya. Baik itu di daerah pemilihan (dapil) Medan Utara dan dapil lainnya.

Demikian kata Agussyah, kepada topmetro.news, Jumat (14/12/2018), di ruang kerjanya Jalan Kejaksaan Medan. Hal itu disampaikannya, mencermati masukan dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Hanafiah Harahap, tentang perlunya dibuat semacam MoU antara KPU Kota Medan dengan Lantamal I Belawan.

Sebab pengalaman beberapa kali Pemilu, pemilih di kawasan Medan Utara seperti Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, dan Medan Marelan, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, partisipasi aktifnya masih memprihatinkan. Hanya 40 persen.

“Begitupun akan dikaji bagaimana efektivitasnya. Kita kan tidak bisa melakukan daya paksa, kapan dia melaut. Sebagai bagian penyelenggara Pemilu kita ingin membangun kesadaran bersama agar mereka menggunakan hak pilihnya. Kan itu hanya butuh beberapa menit menyempatkan waktu mencoblos lebih dulu baru melaut,” kata Agussyah.

Di bagian lain, Ketua KPU Medan yang saat itu didampingi komisioner lainnya M Rinaldi Khair dan Nana Miranti berharap, agar peserta Pemilu seperti parpol juga bersama-sama ikut mensosialisasikan tentang berharganya suara masyarakat untuk kelanjutan pembangunan lima tahun mendatang.

BACA JUGA: Caleg Boleh ke Rumah Ibadah tapi tak Boleh Kampanye

Pengusaha Kapal Dipidana

Sementara komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair, menambahkan, bila ditemukan indikasi kuat ada oknum pengusaha seperti pemilik kapal tangkap ikan berani mengeluarkan perintah agar anggotanya tetap melaut, bisa dipidana. Selain pidana, juga dikenakan denda.

“Baik itu pengusaha kapal tangkap ikan. Pimpinan di pabrik dan kantor swasta. Bila memaksakan anggotanya tetap bekerja pada hari H Pemilu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dipidana. Dan dikenakan denda,” tegasnya.

Pada pasal 498 disebutkan, seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, dipidana. Ancamannya, kurungan paling lama satu tahun. Selain itu dikenakan denda paling banyak Rp12 juta. Kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.

Sementara di pasal 510, imbuh komisioner lainnya, Nana Miranti, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Selain ancaman penjara juga akan denda Rp24 juta.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment