Caleg Boleh ke Rumah Ibadah tapi tak Boleh Kampanye

elemen masyarakat

topmetro.news – Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Amplas Muchtar Effendi Harahap mengatakan, pihaknya masih terus berusaha mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019, pada 17 April 2019 mendatang.

“Kalau di bulan lalu unsur kepolisian/TNI juga Bawaslu Kota Medan kita undang sebagai pembicara. Acara sosialisasi kemarin kita undang pembicara dari PPK Medan Amplas dan komisioner Bawaslu Kota Medan,” kata Muchtar, Jumat pagi (14/12/2018), di Jalan Garu IIB Medan.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Kota Medan Muh Fadly SSos, salah seorang pembicara pada Sosialisasi Partisipatif Masyarakat dalam Rangka Pemilihan DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (13/12/2018) di Hotel Antares Medan mengatakan, calon legislatif (caleg) yang ikut dalam bursa Pemilu 2019, boleh saja menghadiri undangan ke rumah ibadah. Tapi ketika memberikan kata sambutan tidak boleh melakukan kampanye.

“Boleh memenuhi undangan ke rumah ibadah, ke kampus. Tapi ketika diberikan kesempatan menyampaikan kata sambutan jangan lah pula berkampanye. Bisa nanti kena ‘semprit’ sama pengawas Pemilu,” urainya.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Akan Kawal Ketat Penghitungan Suara

Dukungan Elemen Masyarakat

Karena begitu luasnya wilayah yang diawasi lembaga pengawas Pemilu, partisipasi aktif elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Hal ini demi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, damai dan kondusif. Juga bebas dari praktik politik identitas misalnya berbau suku, agama, ras dan aliran kepercayaan (SARA) hanya untuk mengejar ambisi. Menghalalkan segala cara hingga pesta demokrasi ternodai.

Puluhan warga dari kelurahan di Medan Amplas yang mengikuti sosialisasi juga diimbau lebih greget minimal menegur atau melaporkan, misalnya oknum caleg yang melakukan even olahraga atau hiburan membagikan doorprize, lucky draw atau sembako kepada masyarakat.

Sebab mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 antara lain disebutkan, kegiatan berbau undian seperti lucky draw, doorprize dan pembagian sembilan bahan pokok (sembako) dilarang.

Partisipasi aktif masyarakat diperlukan misalnya memfoto atau merekam video adanya indikasi pelanggaran Pemilu. Sehingga akan lebih mudah bagi pengawas Pemilu menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Amplas Azra’i SPdi menjawab pertanyaan undangan menegaskan, walaupun kegiatan hiburan keyboard pada acara pesta, tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang. Sedangkan mengenai jumlah DPT di Kecamatan Medan Amplas pada Pemilu Serentak 17 April 2018 sebanyak 81.067 jiwa dengan 311 TPS.

Sementara komisioner Panwas Medan Amplas Viktor Simanjuntak berharap agar peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa menjadi penyambung informasi di tengah keluarga. Juga lingkungan, kerabat, dan seterusnya. Apalagi fungsi pengawas adalah lebih mengedepankan aspek pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Kalau kemudian teguran tidak diindahkan, maka selanjutnya tahapan penindakan sesuai dengan bukti formal dan materil.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment