Bangunan Rumah Ibadah Diduga Tanpa IMB di Medan Deli Diminta Bongkar

bangunan

topmetro.news – Pembangunan rumah ibadah Pubba Rama Center di Jalan Suasa Speksi Lingkungan VII Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diduga tidak memilikii IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Bangunan berlantai 6 tersebut dibangun di atas lahan milik PT Alam Taman Indo Lestari yang diduga juga tidak memiliki izin.

“Diminta kepada bapak Walikota Medan untuk membongkar bangunan yang jelas-jelas telah merugikan negara yang mana sama sekali tidak membayar pajak, IMB,” kata salah seorang PT Alam Taman Indo Lestari, Suwardi, Minggu (16/12/2018).

Suwardi menambahkan, anehnya walaupun tidak memiliki IMB hingga saat ini pembangunan tersebut masih saja terus berjalan.

“Sebenarnya sudah sering petugas Satpol PP datang ke lokasi, tapi sebentar saja lalu pulang. Jangan ada pembiaran yang dilakukan oknum hanya untuk kepentingan pribadi. Jangan juga ada tebang pilih dalam melaksanakan kewajiban,” tegas Suwardi.

Sementara itu Praktisi Hukum, Husein Hutagalung SH mengatakan, jika ada pembiaran pembangunan ini berdiri tanpa izin akan muncul pertanyaan, apakah Pemko Medan terima sesuatu dari pihak Pubba Rama.

“Tindak tegas siapapun orangnya yang mendirikan bangunan tanpa izin. Ini jelas-jelas penyelewengan, jika ada oknum yang terlibat, pecat saja langsung. Biar menjadi contoh buat yang lain,” tegas Husein.

Reporter: Pane

Related posts

Leave a Comment