BPK RI Temukan Kesalahan Administrasi Belanja Daerah Pemprov Sumut Senilai Rp7 Miliar Lebih

Pemprov Sumut

topmetro.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendapati 3 poin pada belanja daerah Pemprov Sumut yang menyalahi administrasi senilai Rp7 miliar lebih di tahun 2018.

“Poin pertama pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultasi sebesar Rp1.079.425.000 tidak sesuai kontrak,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni dalam Media Workshop di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Kekurangan Volume Pekerjaan

Sedangkan temuan yang kedua, lanjut Ambar, kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan belanja barang sebesar Rp1.190.976.171,81.

“Temuan ketiga, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan perhitungan atas belanja modal pada tiga OPD sebesar Rp5.093.949.626.96,” ucap Ambar.

Ambar juga menjelaskan, dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang baru kekurangan volume pekerjaan tersebut ditemukan setelah kegiatan bukannya saat perencanaan kegiatan, dan hal tersebut dikatakan kesalahan administrasi.

“Ada waktu sekitar 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut ke negara. Hal itu sesuai dengan Perpres yang baru,” pungkas Ambar.

Penulis: Rizal

Related posts

Leave a Comment