Sidang Lanjutan Prapid Kapoldasu: Tak Ada Surat Penangkapan

gugatan praperadilan

topmetro.news – Sidang lanjutan gugatan praperadilan (prapid) dengan termohon I Kapolri cq Kapoldasu dan termohon II Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu dengan hakim tunggal Ahmad Sayuti SH, Jumat (4/1/2019), menghadirkan dua saksi dari pemohon yakni Aditia Satria dan Damaini Hidayat.

Kedua saksi yang didengarkan keterangannya secara terpisah menyebutkan, pemohon M Yusro Harahap yang baru saja keluar dari Gedung DPRD Batubara dicegat lima pria berpakaian preman. Mereka mengaku petugas dari Poldasu.

“Kami waktu itu tertanggal 6 November 2018 berlima jalan berbarengan keluar dari Gedung DPRD Batubara. Saya, Yusro, Darmaini, dan seorang anggota dewan. Kebetulan jarak M Yusro satu hingga dua meter di depan kami,” urai Aditia menjawab pertanyaan hakim tunggal Ahmad Sayuti SH.

BACA JUGA: Gugatan Prapid Dibacakan Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum Kapoldasu

Disuruh Naik Mobil

Dicegatnya M Yusro kurang lebih pukul 14.00 WIB. Tidak jelas apa permasalahan di antara mereka dan sempat berdialog beberapa saat. Saksi mencoba menengahi. Namun salah seorang dari kelima pria dimaksud hanya menunjukkan surat dengan tulisan ‘Surat Klarifikasi’. Tidak ada ditunjukkan ‘Surat Perintah Penangkapan’ (SPP) dari termohon prapid.

“Sempat dialog sebentar yang mulia. Kemudian aparat kepolisian itu minta teman saya M Yusro naik ke mobil. ‘Ayo kita naik mobil biar enak bicara di polres. Nggak enak dilihat orang’,” tuturnya menirukan ucapan salah seorang aparat mengaku dari Poldasu tersebut.

Hal senada juga diungkapkan saksi kedua Damaini Hidayat. Kurang lebih belasan menit kedua saksi menyusul rekannya M Yusro ke Mapolres Batubara dengan menggunakan sepedamotor. Kurang lebih pukul 17.00 WIB keduanya sampai di Mapolres Batubara.

Mereka sempat menelusuri halaman mapolres namun tidak menemukan mobil mirip dengan yang ditumpangi kelima petugas. Salah seorang petugas yang mereka tanya mengatakan, tidak ada rekan mereka bernama M Yusro dibawa ke Mapolres Batubara.

Sementara menjawab pertanyaan Kompol Bambang Ardi didampingi AKP Mila Mufida, kuasa hukum termohon I dan II, baik saksi Aditia mapun Damaini mengakui, rekan mereka M Yusro tidak ada dipaksa kelima pria dimaksud naik ke mobil.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi dari pemohon dari berbagai aliansi tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KoRAK) Sumut dimotori Maswan Tambak, hakim tunggal Ahmad Sayuti kemudian memerintahkan kuasa hukum termohon I dan II untuk menghadirkan saksi-saksi mereka pada persidangan, Senin (7/1/2019) mendatang.

Tuntutan Gugatan Praperadilan

Dalam persidangan gugatan praperadilan terdahulu, pemohon meminta hakim tunggal Ahmad Sayuti SH mengeluarkan penetapan status tersangka yang diperbuat para termohon terhadap kliennya M Yusro Hasibuan batal demi hukum. Sebab kapasitas pemohon adalah wartawan di salah satu media di Medan.

Yakni berawal dari pemberitaan peristiwa unjuk rasa yang diliput pemohon tanggal 27 September 2018 di Pematangsiantar. Kemudian dibagikan ke grup WA di lingkungan Batubara. Dalam aksi demo tersebut memang ada kalimat desakan agar termohon I dicopot.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment