Gugatan Prapid Dibacakan Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum Kapoldasu

gugatan praperadilan

topmetro.news – Setelah sepekan diundur, materi gugatan praperadilan (prapid) akhirnya dibacakan pemohon atas nama M Yusri Hasibuan tanpa dihadiri termohon I yakni Kapolri cq Kapoldasu.

Sidang perdana, Jumat petang (28/12/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya dihadiri kuasa hukum termohon II Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu dengan hakim tunggal Ahmad Sayuti SH.

Pemohon prapid M Yusri Hasibuan dan tim kuasa hukumnya tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KoRAK) Sumut, aliansi dari sejumlah elemen masyarakat yang konsern dengan penegakan hukum di Sumut.

Obyek perkara permohonan prapid, terkait dengan penetapan status tersangka, tidak sahnya penangkapan, dan penahanan pemohon yakni M Yusro Hasibuan.

Berawal dari adanya informasi yang dikirimkan ke grup WA wartawan di Kabupaten Batubara terkait aksi mahasiswa dari beberapa kelompok mahasiswa di Pematangsiantar. Pada kalimat terakhir memang ada kata, ‘copot kapolda’.

Namun sekali pun termohon I merasa ada indikasi pidana pencemaran nama baik, namun pelapor justru atas nama pihak lain. Padahal dalam perkara ini masih bisa dikomunikasikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Diprapidkan, Kapolda dan Dir Reskrimsus Poldasu tak Hadiri Sidang

Batal Demi Hukum

Demikian juga tindakan penangkapan. Pemohon ditangkap 6 November 2018 di Kantor DPRD Batubara. Namun sayangnya Surat Perintah Penangkapan (SPP) tertanggal 7 November 2018. Artinya, sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP), proses penangkapan batal demi hukum.

Pemohon juga meminta hakim tunggal Ahmad Sayuti SH mengeluarkan penetapan status tersangka yang diperbuat para termohon juga batal demi hukum. Sebab kapasitas pemohon adalah wartawan di salah satu media di Medan.

Peristiwa unjuk rasa diliput pemohon tanggal 27 September 2018 di Pematangsiantar. Kemudian dibagikan ke grup WA di lingkungan Batubara. Dalam aksi demo tersebut. memang ada kalimat desakan agar termohon I dicopot.

Sidang dilanjutkan Senin (31/12/2018) mendatang, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon prapid I dan II.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment