Di Luar Dugaan, Hakim Perintahkan Terdakwa Pengoplos LPG 3 Kg Ditahan

pengoplos lpg

topmetro.news – Selang beberapa detik materi dakwaan dibacakan JPU dari Kejatisu Nova SH, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH di luar dugaan, Senin (7/1/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan memerintahkan JPU agar menahan Ali Hamka Hasibuan, terdakwa pengoplos LPG 3 kg ke tabung 50 kg dan 12 kg.

“Terdakwa sempat ditahan penyidik Poldasu dan kemudian ditangguhkan. Majelis hakim memerintahkan agar saudara jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Sidang sementara disekors,” tegas Richard sembari mengetuk palu.

JPU beberapa menit sempat terlihat dialog di depan majelis hakim. Tidak jelas apa dialog di antara mereka. JPU Nova kemudian keluar dari ruang sidang bersama terdakwa. Kurang lebih 20 menit, Richard Silalahi kembali melanjutkan persidangan dengan pembacaan penetapan bernomor: 345. Isinya, memerintahkan JPU melakukan penahanan tahap pertama selama 30 hari, terhitung 7 Januari 2019 terhadap terdakwa Ali Hamka Hasibuan.

Usai membacakan penetapan tersebut, JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi guna didengarkan keterangannya, Senin (14/1/2019) mendatang. Tidak lama kemudian, kedua anggota majelis hakim Ali Tarigan SH dan Deson Togatorop SH menandatangani surat penetapan penahanan terdakwa.

Temuan Poldasu

Praktik pengoplosan gas dari tabung 3 kg (diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu) ke tabung isi 12 kg dan 50 kg diungkap jajaran Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Akibat ulah terdakwa, peredaran gas bersubsidi di Kota Medan langka.

Ali Hamka diamankan, Rabu (26/9/2018), di Gudang Becer yang berada di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Marelan. ‘Bisnis’ ilegal terdakwa beroperasi kurang lebih satu bulan.

Modus pelaku, sambung Roman, mengoplos gas 3 kilo kemudian dimasukkan ke tabung gas 50 kilo dan 12 kilogram.

Tabung gas 50 kg memerlukan kira-kira 19 tabung gas isi 3 kg. Harga tabung gas 50 kg kalau dijual Rp450.000. Hasil penjualan satu tabung gas 50 kg meraup untung Rp100.000 per tabung. Akibat perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp500 juta. Gas seolah nonsibsidi itu dijual ke sejumlah wilayah di Medan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment