Topmetro News – Setubuhi anak tiri, seorang ayah berinisial ES (43), warga Jalan Denai dusun I Desa Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai diringkus polisi. Pria ini dipersangkakan tega setubuhi anak tirinya berinisial DP (14). Ironisnya, aksi bejat ini dilakoni tersangka sejak tahun 2017. Padahal sebagai orang tua sejatinya melindungi anaknya tapi justru merusak masa depan korban.
Setubuhi Anak Tiri, Dilaporkan Istri Sendiri
AKBP Faisal F Napitupulu, SIK.MH, Kapolres Asahan mengatakan terungkapnya peristiwa setubuhi anak tiri ini berkat adanya laporan polisi nomor LP/14/I/2019/SU/Res.Ash tertanggal 9 Januari 2019. Dalam laporan itu, tersangka ES dilaporkan istrinya sendiri.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah rumah kosong di dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai dan menurut pengakuan tersangka perbuatan bejat itu dilakukan di dalam rumah kosong sudah empat kali,” ucap Faisal seperti disiarkan matatelinga. Faisal mengungkapkan hal ini didampingi AKP Ricky Pripurna Atmaja,SIK, Kasat Reskrim di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019).
Korban Bilang Ayah Jahat
Faisal menjelaskan perbuatan tersangka diketahui pertama kali Minggu (30/12/2018) silam saat itu korban DP bercerita dengan ibunya dengan mengatakan “ayah jahat”.
Mendengar hal ini, sang ibunda langsung menanggapinya. Dia lantas berupaya mengorek keterangan lebih jauh dari korban DP.
Dijemput dari Pondok Pesantren
Selanjutnya diceritakan 20 Desember 2018 lalu, tersangka ada datang ke Pondok Pesantren untuk menjemput korban DP dengan mengatakan ibunya sedang sakit keras.
“Setelah tersangka berhasil membawa korban bukannya langsung kembali ke rumah, melainkan dibawa keliling kota Tanjung Balai, hingga korban lelah dan tersangka langsung memesan kamar penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya. Berdasarkan keterangan korban DP, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan, dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali. Itu dilakukan sejak Februari 2017 lalu,” papar Faisal.
Kini tersangka ES sudah ‘menginap’ di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Tersangka pun masih diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Asahan di unit PPA.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
Reporter: JEREMI TARAN