Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Padi di Sergai Menunggu Audit BPK

kejari sergai

topmetro.news – Tinggal selangkah lagi. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit padi unggul bersubsidi TA 2016/2017 di Serdang Bedagai (Sergai) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kejari Sergai masih menunggu audit BPK.

Di akhir 2018 lalu kasusnya sudah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Kejari Sergai sudah berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut untuk mengaudit kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Kejari Sergai masih menunggu hasil audit dari BPK Sumut. Kalau hasilnya sudah kita terima selanjutnya akan mengarah kepada siapa saja yang dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kemungkinan besar lebih dari satu orang,” kata Kajari Sergai Jabal Nur SH MH ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya Kamis (17/1/2019).

Objektifitas Kejari Sergai

Informasi dihimpun, pengadaan bibit padi untuk kelompok tani tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2016/2017. Namun dalam praktiknya bantuan yang diberikan disebut-sebut bukan kualitas bibit unggul. Sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) yang dilimpahkan ke Kejari Sergai sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun terhadap laporan pengaduan masyarakat, imbuh mantan Kasi Intel dan Pidum Kejati Kaltim itu, masih perlu dibenahi agar tidak terkontaminasi dengan unsur subyektif .

“Laporan itu harus ada acuan atau dasar yang kuat. Tanpa dasar kuat bisa menjurus fitnah. Bisa saja pihak yang merasa difitnah malah balik melaporkan warga yang melaporkannya. Jangan karena subjektivitas. Saya berharap pencari keadilan agar dalam memberikan laporan pengaduan punya dasar,” urainya.

Menurut alumnus Universitas 1945 Makassar itu, tidak semua lapdu dari masyarakat otomatis bisa diproses hukum. Tergantung hasil pengusutan lanjutan. Bila memang bukti tidak cukup kuat, pengusutan kasusnya tidak dilanjutkan

Sebaliknya jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka Kejari Sergai sesegera mungkin akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Bukan hanya bagi mereka yang melaporkan tapi juga bagi mereka yang dijerat tindak pidana.

20 Persen Desa Dikawal

Sementara mengenai potret Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 di mana jajaran kejaksaan sebagai ujung tombak untuk mengeliminir kebocoran keuangan negara terhadap dana desa maupun keuangan di daerah, kata Jabal yang saat itu didampingi Kasi Intel Eduward SH, masih menjadi perhatian serius.

Diperkirakan dari 237 desa di Kabupaten Sergai baru 20 persen di antaranya yang mengajukan pengawalan dan pengamanan ke Kejari Sergai.

Kejaksaan pada prinsipnya pasif. Ketika ada permintaan maka akan ditelaah. Ketika dinilai perlu pengawalan, maka pihaknya akan memberikan masukan-masukan guna mengeliminir kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara.

Dari 90 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Sergai, menurut pria dikaruniakan 3 anak tersebut, hanya 6 di antaranya yang dikawal Kejari Sergai. Di antaranya, Kemenag, Perkim, PU, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit Daerah.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment