Topmetro News – Seorang maling laptop ditangkap saat beraksi di Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (24/1/2019). Akibat kelakuannya, pelaku babak belur dihajar massa. Nyawa maling laptop ditangkap itu terselamatkan lantaran personil Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi kejadian dan mengamankannya.
Info yang diperoleh, maling laptop ditangkap dimaksud berinisial MIN (34) yang tercatat sebagai warga Jalan Letda Sujono, Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Medan Tembung. Entah mimpi apa, tersangka saat beraksi justru kepergok warga saat mencuri laptop.
Maling Laptop Ditangkap, Nekat Masuk Rumah Warga
Kompol Yasir Ahmadi, Kapolsek Medan Sunggal kepada wartawan menjelaskan dalam aksinya pelaku maling laptop ditangkap melakoni aksinya menyelinap ke rumah korban bernama Yosri Naldi Putra (23) di Jalan Kemuning, Medan Sunggal.
“Korban saat itu sedang mengerjakan tugas skripsi dengan menggunakan laptop di ruang tamu. Kemudian korban masuk ke kamarnya untuk persiapan sholat,” ujar Kapolsek seperti dikutip Topmetro News dari matatelinga.
Pelaku Diteriaki Maling
Setahu bagaimana, seketika pelaku masuk ke dalam rumah korban saat itu pelaku memanfaatkan kesempatan menggasak laptop yang bukan miliknya itu.
“Begitu korban melihat laptop miliknya sudah hilang, korban pun berlari ke luar rumah dan melihat pelaku sudah membawa laptopnya, sehingga korban berteriak dan mengejar pelaku.”
Pelaku benar-benar apes. Warga yang mendengar teriakan korban, spontan mengejar pelaku dan menghajarnya hingga babak belur.
“Personel yang mendengar laporan itu, turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Baca Juga: 2 PENCURI LAPTOP ‘NGINAP’ DI SEL POLISI
Sementara sebagaimana dilaporkan Topmetro News sebelumnya, Polsek Medan Timur mengamankan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian laptop milik korban bernama Yulijar Barus. Mereka ditangkap di Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Acer dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio.
Reporter: JEREMI TARAN