KPU: Paparan Visi-Misi Jokowi di Televisi Bukan Kampanye

pemaparan visi misi

topmetro.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pemaparan visi misi Jokowi di sejumlah televisi bukan merupakan bentuk kampanye. Pasalnya, Jokowi menyampaikan visi bukan dalam konteks dirinya sebagai capres. Tetapi Jokowi menyampaikan itu dalam kapasitas dirinya sebagai Presiden.

“Jadi hal itu (pemaparan visi Jokowi) tidak kampanye. Sebab yang bersangkutan pidato sebagai presiden,” ujar Hasyim kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam pemaparan visi misi capres Jokowi dan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) malam.

Hasyim menjelaskan kampanye adalah pemaparan visi-misi dan program calon presiden dan wakil presiden. Sementara Jokowi saat itu hadir sebagai Presiden dengan acara yang judulnya ‘Paparan Visi Presiden’. Dia juga tidak didampingi oleh cawapresnya Kiai Ma’ruf Amin.

“Sebab definisi kampanye pilpres itu dilakukan oleh paslon capres-cawapres. Sementara saat itu Beliau jelas-jelas sebagai Presiden. Itu pidato yang disampaikan Pak Jokowi adalah pidato dia sebagai Presiden,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, Capres Jokowi menyampaikan pemaparan visi misi dalam acara bertajuk ‘Visi Presiden: Visi & Misi Presiden 5 Tahun ke Depan’ pada 13 Januari lalu. Acara ini disiarkan langsung oleh NET, TVOne, SCTV, JakTV, dan Indosiar.

Paparan ini disampaikan langsung Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Saat itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal terkait infrastruktur.

Jokowi mengatakan pembangunan dan integrasi infrastruktur transportasi, di antaranya jaringan jalan tol dan bandara, akan mendorong ekonomi di daerah-daerah. Selain itu, Jokowi juga mengungkap pemerintah akan melanjutkan pembangunan SDM pada 2019 sebagai pondasi meningkatkan daya saing bangsa dan berkompetisi di tingkat global.

BACA JUGA: Golkar Minta Pemilu Serentak Dievaluasi

Pemaparan Visi Misi Prabowo

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan acara pidato kebangsaan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berjudul ‘Indonesia Menang’ pada 14 Januari 2019 merupakan kampanye. Acara tersebut, kata dia merupakan kampanye dalam bentuk tatap muka di hadapan pendukungnya.

“Bentuk kampanyenya apa? Kampanye tatap muka. Sebab ada surat pemberitahuan Pak Prabowo-Sandiaga Uno kepada Bawaslu bahwa akan melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka,” jelas dia.

Hasyim menilai kampanye tatap muka pun diperbolehkan selama masa kampanye. Namun, ketika ada televisi yang menyiarkan acara tersebut, memurut dia, hal tersebut masalah lembaga penyiaran.

“Kampanye tatap muka kan boleh sejak 23 September 2018. Karena itu, bahwa ada lembaga penyiaran atau televisi yang menyiarkan itu kan urusannya lembaga penyiaran itu,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, KPU tidak diberi surat tembusan pemberitahuan kampanye tatap muka tersebut. Meski begitu, pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka wajib disampaikan kepada kepolisian.

“Kalau KPU dan Bawaslu sifatnya hanya surat tembusan saja,” pungkasnya.

Capres Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk ‘Indonesia Menang’. Visi-misi dan lima fokus program dipaparkannya dalam pidato tersebut. Pidato kebangsaan Prabowo digelar di JCC Plenary Hall, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019 lalu. Acara ini juga disiarkan oleh sejumlah televisi.

Saat disinggung tentang apakah kedua kegiatan itu memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, Hasyim enggan menegaskan. Sebab, menurut dia, ketentuan itu hanya bisa ditetapkan oleh Bawaslu.

“Penilaian melanggar atau tidak itu dari Bawaslu. Bukan KPU,” kata Hasyim.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment