topmetro.news – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pajak Gambir Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan.
Dalam pengungkapan itu polisi meringkus seorang pelaku yang bernama Joni Siswanto alias Sis (29) di rumahnya Jalan Pasar VIII Pajak Gambir No.27, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan Selasa (29/1/2019).
Bersama barangbukti 2 buah kunci letter T tersangka diboyong ke Polsek Percut Seituan.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang bernama Ferdinando Silaban (29) warga Jalan Gambir Pasar VIII, Gang. Sadikin, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan yang tertuang dalam nomor: LP / 245 / I / 2019 / SPKT PERCUT tanggal 25 Januari 2019,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, SH, SIK, melalui Panit I Reskrim, Ipda Supriadi kepada wartawan.
Supriadi menjelaskan, hilangnya sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6778 RAM milik korban terjadi pada Jumat (25/01/2019) pukul 19.30 Wib saat diparkirkan disamping gerbang pintu masuk pajak gambir dalam keadaan stang terkunci.
“Pada saat pelapor mau pulang tiba-tiba sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran. Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan,” katanya.
Kemudian, lanjut Supriadi, sore hari Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar VIII Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelakunya dan membawanya ke Mako. Dari keterangan pelaku kalau sepeda motor yang diambilnya itu sudah dijualnya. Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP pencurian sepedamotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Supriadi.
Reporter: Surya Irwandi