Duh..!!! Ibu Guru Cabul Gegerkan Aceh Dijebloskan ke Penjara

ibu guru cabul

Topmetro News – Kelakuan ibu guru cabul ini bisa bikin kita geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, ternyata pelaku cabul tak cuma kaum adam, kaum hawa juga ada pelakunya. Ibu guru cabul di Aceh ini bahkan dilaporkan telah mencabuli 5 orang anak dibawah umur. Tak pelak lagi, kelakuannya sontak menggemparkan bumi ‘Serambi Mekah’ itu.

Ibu Guru Cabul Rupanya Mengajar Bidang Studi Agama

Belakangan ibu guru cabul dimaksud bernama Nina alias Nani (31), bukan nama sebenarnya. Akibat kelakuan tak terpuji itu, sang ibu guru cabul yang sehari-hari mengajar bidang studi agama itu di salah satu sekolah di kawasan Aceh Utara, terpaksa diringkus personil Polres Aceh Utara.

Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengatakan, sebenarnya kasus cabul itu dilaporkan salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018.

Setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi, diakui perbuatan cabul dimaksud dilakoni Nani sejak tahun 2017 silam.

“Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa (29/1/2019) seperti dikutip Topmetro News dari surya.

Menurut Kasat, pengaduan awal dilaporkan ibu korban ke Polres Aceh. Saat itu, kata Kasat, ibu korban mendapati anaknya sedang berada di rumah Nani.

Lalu, anaknya itu menceritakan semua kelakuan Nani terhadap dirinya.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N,” jelas Kasat.

Ternyata, jabar Kasat, korban tak cuma satu orang, melainkan ada empat anak lainnya yang mengalami hal yang sama.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya seperti ditulis Kompas.

Diajak Nonton Video di Ponsel Nani

Dalam pemeriksaan korban, mereka mulanya diajak untuk menonton video yang disimpan dalam ponsel Nani.

Video itu, menurut polisi, berisi komedi dan berbagai film lainnya. Seluruh kejadian dilakoni di kamar rumah milik tersangka Nani. Selanjutnya tersangka mencabuli anak-anak itu.

“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” kata polisi.

Diberi Uang Jajan Rp 2.000

Saat melakoni perbuatan tak senonoh itu, para korban diberi iming-iming uang jajan Rp 2 ribu.

Tak pelak lagi, atas perbuatan Nani, tersangka ini dijerat pasal perlindungan anak.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tambah Iptu Rezki.

Sayangnya, polisi tidak menjelaskan secara detail praktik bagaimana pelaku mencabuli para korbannya.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment