Cewek Sabu Nangis, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

cewek sabu nangis

Topmetro News – Cewek sabu nangis saat dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Dialah Indah Fitria (24) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menangis saat Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu Doglas SH, menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Cewek Sabu Nangis di PN Lubukpakam

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu Kamis (30/1/2019) sekitar pukul 15.00 wib.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Anggalanton B Manalu SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu Doglas SH.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, terdakwa Indah Fitria didampingi penasehat hukum prodeo Suhandri Umar Tarigan SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan terdakwa yang berparas cantik itu ditangkap Satnarkoba Polresta Medan Jumat (27 Juli 2018) silam sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Perpas Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Jaksa menjelaskan, saat itu terdakwa bersama Taufik (pacar terdakwa-red) yang berhasil melarikan diri saat petugas menggerebeknya.

Amatan wartawan, usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum, hakim menyarankan terdakwa berkoordinasi kepada penasehat hukup prodeonya Suhandri Umar SH.

Majelis Hakim Diminta Bermurah Hati

Usai berkoordinasi, terdakwa memohon agar majelis hakim bermurah hati dan memutus hukumannya seringan mungkin.

Untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim, sidang dilanjutkan Kamis (7/2/2019) mendatang.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment